No image available for this title

Karya Ilmiah Mahasiswa

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP DOKTER YANG MELAKUKAN TINDAKAN MALPRAKTEK (TUGAS TIDAK SESUAI KEWENANGANNYA). (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR NOMOR 1441/PID.SUS/2019/PN.MKS).



Kesehatan merupakan Hak Asasi Manusia dan merupakan hal yang penting dalam melakukan kegiatan sehari-hari. Permasalahan yang lebih luas terjadi pada bidang hukum kesehatan antara lain kegiatan malpraktek. Malpraktik (malpjakartaractice) adalah menjalankan suatu profesi secara salah atau keliru, yang baru dapat membentuk pertanggungjawaban hukum bagi pembuatnya apabila membawa akibat suatu kerugian yang ditentukan atau diatur dalam hukum. Masalah malpraktek dalam pelayanan kesehatan pada akhir-akhir ini mulai ramai dibicarakan masyarakat dari berbagai golongan. Hal ini ditunjukkan banyaknya pengaduan kasus-kasus malpraktik yang diajukan masyarakat terhadap profesi dokter yang dianggap telah merugikan pasien dalam melakukan perawatan. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan dokter yang melakukan tindak pidana malpraktek. kesalahan merupakan unsur yang paling penting dalam menentukan adanaya pertanggungjawaban pidana. Pengaturan mengenai malpraktek medis dalam hukum pidana Indonesia secara tidak langsung dapat dikenakan sanksi sesuai pasal yang terdapat dalam KUHP, sedangkan dalam Undang-Undang Praktik Kedokteran dokter yang melakukan tindakan malpraktek medis akan diperiksa oleh Majelis Kehormatan Displin Kedokteran Indonesia (MKDKI) untuk menerima dan memeriksa pengaduan serta memberikan keputusan terkait pelanggaran displin yang dilakukan oleh dokter. Malpraktik Kedokteraan adalah setiap tindakan dokter (baik secara sengaja ataupun tidak sengajaseperti kelalaian, kealpaan) dalam melaksanakan suatu praktek kedokteran, yang tidak sesuai dengan etika kedokteran, standar profesi kedokteran, peraturan perundang-undangan (hukum) yang berlaku sehingga menyebabkan kerugian terhadap pasiennya seperti rasa sakit, luka, cacat, kematian dan kerugian lainnya; dan terhadap tindakannya maka dokter tersebut harus bertanggungjawab secara hukum administrasi atau hukum perdata dan atau hukum pidana. Upaya-upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pasien ataupun keluarganya yang mengalami tindakan malpraktek kedokteran. Kata Kunci: Pertanggungjawaban pidana, dokter, malpraktek.


Ketersediaan

FHS2200099364.1072.SYA.pPerpustakaan Fakultas Hukum (Skripsi 367)T E R S E D I A

Lampiran Berkas

Informasi Detil

Judul Seri
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP DOKTER YANG MELAKUKAN TINDAKAN MALPRAKTEK (TUGAS TIDAK SESUAI KEWENANGANNYA). (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR NOMOR 1441/PID.SUS/2019/PN.MKS).
No. Panggil
Skripsi Nomor 367
Penerbit Fakultas Hukum Universitas Pancasila: Jakarta.,
Deskripsi Fisik
Bagus
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN/NPM
FHS2200099
Klasifikasi
364.1072.SYA.p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
2021
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain



Pencarian Spesifik


Judul:
Pengarang:
Penerbit:
Koleksi:
Lokasi:

Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this