Detail Cantuman
Karya Ilmiah Mahasiswa
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (STUDI KASUS PUTUSAN PERKARA PIDANA NOMOR 446/PID.SUS/2017/PN.TRG).
Pembimbing I : Armilius, S.H., M.H. - Pembimbing Materi
Pembimbing II : Budi Santoso S.H., M.H. - Pembimbing Metodologi
Dalam kehidupan sehari-hari banyak pemberitaan dikoran-koran maupun di media elektronik adanya berita kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan suami terhadap istri. Segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Fakta menunjukkan bahwa kebanyakan korban kekerasan dalam rumah tangga adalah perempuan. Perempuan harus mendapat perlindungan dari negara atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia. Adapun dalam skripsi ini yang menjadi pokok permasalahan adalah dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhi hukuman kepada terdakwa serta penerapan sanksi pidana pada Putusan Perkara Pidana Nomor : 446/Pid.Sus/2017/PN.TRG tentang tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga telah memenuhi aspek kemanfaatan dalam upaya penanggulangan kekerasan dalam rumah tangga. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penilitian normatif atau kepustakaan. Hasil penelitian menyimpulkan Pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam menerapkan Pasal 44 ayat (1) adalah tidak tepat karena perbuatan tersebut dilakukan oleh suami terhadap istri, yang mana diatur oleh Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam penerapan sanksi pidana pada putusan perkara pidana Nomor 446/Pid.Sus/2017/PN.TRG tentang tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga tidak memenuhi aspek kemanfaatan karena perimbangan hukum Majelis Hakim mengalami kekeliruan dalam menerapkan Pasal 44 ayat (1) sebagai dakwaan pemidanaan kepada terdakwa seharusnya diterapkan Pasal 44 ayat (4), dimana berdasarkan pasal 197 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tetang Hukum Acara Pidana batal demi hukum, maka hukum yang dijatuhkan tidak bermanfaat
Ketersediaan
FHS2200111 | Skripsi 242 | Perpustakaan Fakultas Hukum (Skripsi 242) | T E R S E D I A |
Lampiran Berkas
Informasi Detil
Judul Seri |
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (STUDI KASUS PUTUSAN PERKARA PIDANA NOMOR 446/PID.SUS/2017/PN.TRG).
|
---|---|
No. Panggil |
Skripsi 242
|
Penerbit | FHUP: Jakarta., 2020 |
Deskripsi Fisik |
Bagus
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN/NPM |
FHS2200111
|
Klasifikasi |
364.15072.RIZ.p
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
2020
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain