No image available for this title

Karya Ilmiah Mahasiswa

Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Anak Yang melakukan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak (Studi Kasus perkara No.463/PID.B/2014/PN.LP)



Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, seorang pelaku tindak pidana anak dapat dikenakan 2 (dua) jenis sanksi, yaitu tindakan bagi pelaku tindak pidana yang berumur di bawah 14 (empat belas) tahun (Pasal 69 ayat (2) undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak) dan pidana bagi pelaku tindak pidana yang berumur 15 (lima belas) tahun ke atas.


Ketersediaan

0419FH008863Skripsi 1359Perpustakaan Fakultas Hukum (Skripsi 2359)T E R S E D I A

Informasi Detil

Judul Seri
Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Anak Yang melakukan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak (Studi Kasus perkara No.463/PID.B/2014/PN.LP)
No. Panggil
Skripsi 2359
Penerbit Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FH-UP): Jakarta.,
Deskripsi Fisik
Baru
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN/NPM
0419FH008863
Klasifikasi
858.36072 DWI p
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Tahun 2018
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain



Pencarian Spesifik


Judul:
Pengarang:
Penerbit:
Koleksi:
Lokasi:

Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this