No image available for this title

Karya Ilmiah Mahasiswa

Perjanjian Kerja Jangka Waktu Tidak tertentu Antara Karyawan Dengan PT. Triple Ace Corporation (Ditinjau Menurut Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan).



Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu merupakan perjanjian kerja yang tidak ditentukan waktunya dan bersifat tetap dan dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja untuk paling lama 3 (tiga) bulan. Selama masa percobaan perusahaan wajib membayar upah pekerja dan upah tersebut tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku.


Ketersediaan

0419FH008891344.1072 TEN pPerpustakaan Fakultas Hukum (sKRIPSI 690)T E R S E D I A

Informasi Detil

Judul Seri
Perjanjian Kerja Jangka Waktu Tidak tertentu Antara Karyawan Dengan PT. Triple Ace Corporation (Ditinjau Menurut Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan).
No. Panggil
Skripsi 690
Penerbit FHUP Jakarta: Jakarta.,
Deskripsi Fisik
Baru
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN/NPM
0419FH008891
Klasifikasi
344.1072 TEN p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Tahun 2018
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain



Pencarian Spesifik


Judul:
Pengarang:
Penerbit:
Koleksi:
Lokasi:

Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this