Image of EVALUASI ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA BANTUAN PEMERINTAH BIDANG PEMBANGUNAN PERMUKIMAN TRANSMIGRASI PADA DIREKTORAT PEMBANGUNAN PERMUKIMAN TRANSMIGRASI, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI

Karya Ilmiah Mahasiswa

EVALUASI ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA BANTUAN PEMERINTAH BIDANG PEMBANGUNAN PERMUKIMAN TRANSMIGRASI PADA DIREKTORAT PEMBANGUNAN PERMUKIMAN TRANSMIGRASI, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI



Kepemerintahan yang baik ditandai antara lain dengan tingginya tingkat kinerja, adanya akuntabilitas publik, transparansi, efisiensi dan efektivitas, sehingga dapat meminimalisir korupsi, kolusi, dan nepotisme. Untuk mendukung terwujudnya kepemerintahan yang baik, salah satunya diperlukan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran belanja. Direktorat Pembangunan Permukiman Transmigrasi merupakan salah satu unit eselon II pada Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan jumlah anggaran belanja yang cukup besar salah satunya anggaran belanja bantuan pemerintah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hasil pelaksanaan anggaran bantuan pemerintah bidang pembangunan permukiman transmigrasi pada Direktorat Pembangunan Permukiman Transmigrasi pada tahun 2015 dan 2016 belum dilaksanakan sesuai dengan target yang telah ditetapkan dan mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian/ Lembaga. penelitian ini akan di analisis dengan menggunakan teknik kualitatif komparatif yakni membandingkan antara realisasi pelaksanaan anggaran terutama anggaran atas belanja bantuan pemerintah bidang pembangunan permukiman transmigrasi dengan target yang telah ditetapkan dan kesesuaian dengan peraturan yang mengatur atas pelaksanaan anggaran terutama mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2015. Pelaksanaan anggaran belanja pada Direktorat Pembangunan Permukiman transmigrasi terutama belanja bantuan pemerintah belum berjalan sesuai dengan rencana, pada tahun 2015 anggaran belanja terealisasi 86,20% dan pada tahun 2016 sebesar 53,31%, namun pada tahun 2016 terdapat self blocking sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2016 tentang Langkah-Langkah Penghematan Belanja Kementerian/Lembaga dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2016, sehingga realisasi pelaksanaan anggaran belanja setelah pagu dikurangi dengan blokir anggaran sebesar 99,84%. Dalam pelaksanaan anggaran Belanja terutama belanja bantuan pemerintah yang meliputi Pertanggungjawaban proses pembayaran dan pencatatan/pembukuan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016, namun masih terdapat ketidak sesuaian penetapan PPK pada Surat Keputusan penerima Bantuan Pemerintah yang disahkan oleh KPA, masih belum memuat identitas penerima bantuan pemerintah.
Kata kunci : Evaluasi pelaksanaan anggaran belanja, Akuntansi Sektor Publik


Ketersediaan

1210215075/FEB462/FEBPerpustakaan Fakultas Ekonomi & BisnisB A C A
D I T E M P A T

Lampiran Berkas

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
462/FEB
Penerbit : .,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN/NPM
1210215075/FEB
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain



Pencarian Spesifik


Judul:
Pengarang:
Penerbit:
Koleksi:
Lokasi:

Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this