Detail Cantuman
Karya Ilmiah Mahasiswa
PENERAPAN PSAK NO. 45 ATAS LAPORAN KEUANGAN ORGANISASI NIRLABA PADA YAYASAN WIDHATUL UMMAH
Muchlis - Pembimbing Materi
Pembimbing Metodologi : Warsono, S.E., M.Ak - Pembimbing Metodologi
Seiring berkembangnya waktu, organisasi nirlaba kini telah berkembang dengan pesat, misalnya yayasan yang bergerak di bidang sosilal, pendidikan, agama, kesehatan dan lain-lain. Yayasan Wihdatul Ummah adalah contoh yayasan yang bergerak di bidang tersebut. Maka dari itu Yayasan Wihdatul Ummah dikategorikan menjadi organisasi nirlaba karena memiliki sumber daya yang berasal dari dana sumbangan. Seperti halnya organisasi yang mencari laba, organisasi nirlaba juga membutuhkan pengetahuan akuntansi untuk mencatat beban dan pendapatan. Untuk menyediakan beberapa bentuk tanggung jawab dan akuntabilitas kepada masyarakat, yayasan juga diperlukan untuk menyiapkan laporan keuangan sesuai dengan aturan atau standar yang sudah ada. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Yayasan Wihdatul Ummah dalam menyusun laporan keuangan dan apakah penyajian nya sudah mengacu pada ketentuan PSAK No. 45 (revisi 2011) tentang laporan keuangan organisasi nirlaba. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah dengan pengumpulan data lapangan dan pengumpulan data kepustakaan. Dari hasil tersebut didapat bahwa laporan keuangan Yayasan Wihdatul Ummah belum mengacu pada PSAK No. 45 yaitu hanya menyajikan penerimaan dan pengeluaran nya saja. Disini penulis membantu yayasan tersebut untuk menyesuaikan laporan keuangan dengan PSAK No. 45.
Kata kunci : PSAK No. 45, Laporan Keuangan Organisasi Nirlaba, Yayasan
Ketersediaan
1214210002/FEB | 469/FEB | Perpustakaan Fakultas Ekonomi & Bisnis | B A C A D I T E M P A T |
Lampiran Berkas
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
469/FEB
|
Penerbit | : ., 2018 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN/NPM |
1214210002/FEB
|
Klasifikasi |
NONE
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain