Detail Cantuman
Karya Ilmiah Mahasiswa
TINJAUAN HUKUM INTERNASIONAL ATAS BATAS MARITIM (STUDI KASUS PERBATASAN WILAYAH LAUT NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DENGAN REPUBLIK DEMOKRATIK TIMOR LESTE)
Eddy Pratomo - Pembimbing Materi
Rury Octaviani - Pembimbing Metodologi
Indonesia merupakan negara kepulauan (archipelagic state) terbesar di dunia yang dideklarasikan pada tahun 1957 yang dikenal dengan Deklarasi Djuanda.Indonesia terdiri dari pulau yang berjumlah sebanyak 17.505 pulau dengan luas wilayah sebesar 7.7 juta km2, yang terbagi atas 5.8 Juta km2 lautan dan 1.9 juta km2 daratan. Wilayah Indonesia merupakan wilayah yang strategis karna berkedudukan di antara Benua Asia dan Benua Australia, serta berada di antara Samudera Hindia dan Samudera Pasifik yang merupakan kawasan paling dinamis jika dilihat dari segi ekonomis maupun politik. Posisi Indonesia yang strategis tersebut Indonesia berbatasan langsung dengan sepuluh negara tetangga salah satunya adalah dengan Timor Leste. Kawasan perbatasan tersebut merupakan suatu hal yang penting dilihat dari sudut pandang geografis dan politis. Perbatasan wilayah perbatasan antara Indonesia dengan Timor Leste adalah hal yang penting, sebelum Timor Leste merdeka dan menjadi negara berdaulat, Timor Leste adalah salah satu Provinsi yang ada diIndonesia. Perbatasan antara kedua negara tersebut dianggap pelik karena dahulu perbatasan tersebut merupakan perbatasan antara provinsi yang kini berubah menjadi perbatasan internasional, hal ini membutuhkan perhatian karena delimitasi batas maritim merupakan hal yang sangat penting untuk menjamin kejelasandan kepastian yurisdiksi antara kedua negara yang berbatasan, oleh karena itu untuk menjawab permasalahan tersebut, digunakan metode penulisan yuridis normatif, metode ini menggunakan data yang berasal dari kepustakaan seperti jurnal, buku, artikel, maupun hukum yang berlaku di dunia internasional, serta tulisan ilmiah lainnya yang berkaitan dengan penulisan skripsi ini, penulisan skripsi ini juga menggunakan teori kedaulatan negara di wilayah laut teritorial dan teori penyelesaian sengketa, dalam hukum internasional terdapat pengaturan mengenai penentuan batas wilayah maritim,dalam Pasal 2 UNCLOS 1982 menjelaskan bahwa kedaulatan negara panta adalah meliputi uwilayah daratan, perairan, wilayah udara yang ada diatasnya dan tanah yangada di bawah teritorial tersebut. UNCLOS 1982 mengatur mengenai penarikan garis secara archipelagic baseline dan normal baseline yang dianut masing-masing negara serta tata cara penyelesaian sengketa, namun cara tersebut bukanlah mutlak bagi kedua negara dan, dalam usahanya kedua negara telah melakukan upaya agar penyelesaian batas maritim tersebut selesai baik secara bilateral dan unilateral, namun dalam kenyataan nya masih terdapat kendala utama dalam penentuan batas maritim tersebut yaitu belum terselesaikannya penentuan batas darat.Kata Kunci Kedaulatan Negara, Perabatasan Maritim, Delimitas
Ketersediaan
FHS2200097 | Skripsi 21 | Perpustakaan Fakultas Hukum (Skripsi 21) | T E R S E D I A |
Lampiran Berkas
Informasi Detil
Judul Seri |
TINJAUAN HUKUM INTERNASIONAL ATAS BATAS MARITIM (STUDI KASUS PERBATASAN WILAYAH LAUT NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DENGAN REPUBLIK DEMOKRATIK TIMOR LESTE)
|
---|---|
No. Panggil |
Skripsi Nomor 21
|
Penerbit | Fakultas Hukum Universitas Pancasila: Jakarta., 2021 |
Deskripsi Fisik |
Bagus
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN/NPM |
FHS2200097
|
Klasifikasi |
340.1072 ALI t
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
Tahun 2021
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain