No image available for this title

Karya Ilmiah Mahasiswa

TINJAUAN HUKUM UDARA TERHADAP PENGATURAN PESAWAT UDARA SIPIL ASING IDAK BERJADWAL YANG MEMASUKI WILAYAH UDARA KEDAULATAN REPUBLIK INDONESIA MELALUI FIR SINGAPURA BERDASARKAN KONVENSI CHICAGO 1944 DAN IMPLEMENTASINYA SECARA NASIONAL DI INDONESIA (STUDI KASUS TENTANG PEMAKSAAN MENDARAT PESAWAT KARGO ETHIOPIAN AIRLINES NOMOR ET 3728 DI BATAM PADA TAHUN 2019).



Setiap negara memiliki kedaulatan yang penuh dan dan eklusif atas ruang udara di atas wilayahnya. Prinsip kedaulatan negara di ruang udara selanjutnya menjadi pedoman bagi Indonesia dalam mengatur peraturan nasional di bidang penerbangannya terhadap setiap pesawat udara asing yang akan masuk dan melintas wilayahnyademi kepentingan keamanan dan pertahanan. Namun, pelanggaran wilayah udara kedaulatan kerap terjadi di Indonesia oleh pesawat udara sipil asing. Seperti studi kasus yang Penulis angkat, pada 14 Januari 2019, pesawat udara sipil asing tidak berjadwal Ethiopian Airlines ET 3728 tujuan Addis Abba-Singapura yang dipaksa mendarat (force down) di Batam oleh TNI AU, karena melintas wilayah kedaulatan NKRI melalui FIR Singapura tanpa memiliki izin terbang (flight clearance) dari Pemerintah Indonesia. Tindakan pesawat udara tersebut dianggap sebagai pelanggaran wilayah kedaulatan NKRI. Penerbangan internasional tidak berjadwal diberikan hak oleh Konvensi Chicago tahun 1944 untuk melintasi (overflying) wilayah udara negara lain tanpa izin sebelumnya. Namun, hak ini masih dibatasi oleh peraturan nasional yang ditetapkan oleh negara yang wilayah udaranya dilintasi untuk menetapkan special permission. Dalam kasus, pelayanan lalu lintas penerbangan di atas kepulauan Riau dan Natuna yang dikelola oleh Flight Information Region (FIR) Singapura merupakan salah satu kendala terkait penerapan izin terbang memasuki wilayah udara Indonesia. Selain kendala FIR, kendala terhadap penegakan sanksi kepada para pelaku belum maksimal, terlebih dalam kasus pesawat udara sipil asing tidak berjadwal tersebut tidak dikenakan sanksi berupa denda adminsitratif sepeserpun yang berakibat pada ketidakpastian hukum. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisa pengaturan flight clearance terhadap pesawat udara sipil asing tidak berjadwal dan penegakan hukum terhadap pelanggarannya. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode kepustakaan normatif dengan menggunakan data sekunder yang berasal dari kepustakaan yang berkaitan dengan penulisan ini, seperti buku-buku, jurnal, artikel, perundang-undangan, konvensi dan internet. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pendelegasian FIR di atas udara atas kepulauan Riau dan Natuna menyebabkan banyak pelanggaran wilayah udara Indonesia karena pesawat udara sipil asing tidak berjadwal hanya meminta izin dari Singapura mengabaikan keberlakuan yuridiksi nasional Indonesia sebagai negara yang wilayahnya dilintasi dan belum adanya sanski yang tegas dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan terkait pelanggaran wilayah kedaulatan NKRI tanpa izin terbang.Kata Kunci: Kedaulatan Negara di Ruang Udara, Pesawat udara Sipil Asing Tidak Berjadwal, Flight Clearance, Force Down, Pelanggaran Wilayah Udara, Flight Information Region.


Ketersediaan

FHS2200103Skripsi 25Perpustakaan Fakultas Hukum (Skripsi 25)T E R S E D I A

Informasi Detil

Judul Seri
TINJAUAN HUKUM UDARA TERHADAP PENGATURAN PESAWAT UDARA SIPIL ASING IDAK BERJADWAL YANG MEMASUKI WILAYAH UDARA KEDAULATAN REPUBLIK INDONESIA MELALUI FIR SINGAPURA BERDASARKAN KONVENSI CHICAGO 1944 DAN
No. Panggil
Skripsi Nomor 25
Penerbit Fakultas Hukum Universitas Pancasila: Jakarta.,
Deskripsi Fisik
Bagus
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN/NPM
FHS2200103
Klasifikasi
343.097072.RON.t
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
2021
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain



Pencarian Spesifik


Judul:
Pengarang:
Penerbit:
Koleksi:
Lokasi:

Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this