No image available for this title

Karya Ilmiah Mahasiswa

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK BAGI PEKERJA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 590 K/PDT.SUS-PHI/2017).



Penelitian ini dilakukan dengan latar belakang permasalahan tentang isu dalam hubungan kerjaberkaitan dengan tindakan perusahaan melakukan pemtusn hubungan kerja sepihak.Pemutusahubngan kerja sepihak yang dilakukan oleh perusahaan/ pengusaha tidak dapatditerima oleh pekerja, maka pekerja mengupayakan haknya dan mengajukan tuntutan perkara(Nomor 590 K/Pdt.Sus-PHI/2017) yang pada akhirnya mengakibatkan terjadinya PemutusanHubungan Kerja. Dimana dari latar belakang tersebut muncul rumusan permasalahanyakni, Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap pekerja perusahaan yangterkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak ditinjau dari Undang-undang Nomor 13Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Bagaimana penegakan hukum yang terjadi danpertimbangan hukum hakim dalamkasusPutusanMahkamahAgungNomor590K/Pdt.SusPHI/2017. Metode yang digunakan dalampenelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif berdasarkan data-data yang diperoleh berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukakan perusahaan. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan Pemutusan Hubungan kerja pada hakikatnya dapat juga suatu pengakhiran sumber nafkah bagi pekerja dan keluarganya yang dilakukan oleh pengusaha terhadap pekerjanya atau buruhnya. Pengakhiran sumber nafkah ini juga dapat disebabkan oleh kehendak si buruh atau pekerjanya, dalam hal si buruh atau pekerjanya mengundurkan diri. Dalam hal hubungan kerja diputuskan oleh pihak ketiga yaitu mediator, konsiliator, arbiter, atau hakim, jika para pihak memperselisihkan hubungan kerja itu. Berakhirnya hubungan kerja juga bisa merupakan hasil perundingan atau kesepakatan dari kedua belah pihak yang bersepakat mengakhiri hubungan kerja.Oleh karena itu perlindungan hukum sangat diperlukan untuk membantu pekerja. Kesimpulan dari kajian Putusan Mahkamah Agung Nomor 590K/Pdt.Sus-PHI/2017, pada saat pekerja yang di-PHK secara sepihak menggugat perusahaan maka pekerja harus membuktikan gugatannya, sementara hampir semua alat bukti dimiliki oleh perusahaan, sehingga pekerja tidak mempunyai akses untuk mencari alat bukti baik mulai dari surat-surat sampai kepada saksi-saksi. Akibatnya gugatan buruh walaupun diwakili oleh Advokat tak jarang hasilnya ditolak. Kata Kunci:Hubungan Kerja, Perjanjian Kerja, Pemutusan Hubungan Kerja


Ketersediaan

FHS2200096Skripsi 34Perpustakaan Fakultas Hukum (Skripsi 34)T E R S E D I A

Lampiran Berkas

Informasi Detil

Judul Seri
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK BAGI PEKERJA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 590 K/PDT.SUS-PHI/2017).
No. Panggil
Skripsi Nomor 34
Penerbit Fakultas Hukum Universitas Pancasila: Jakarta.,
Deskripsi Fisik
Bagus
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN/NPM
FHS2200096
Klasifikasi
346.2072.DIM.p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
2021
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain



Pencarian Spesifik


Judul:
Pengarang:
Penerbit:
Koleksi:
Lokasi:

Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this