Detail Cantuman
Karya Ilmiah Mahasiswa
PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DALAM PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH DKI JAKARTA BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI DAERAH.
Astim Riyanto - Pembimbing Materi
Lisda Syamsumardian - Pembimbing Metodologi
Peraturan Daerah (Perda) merupakan instrumen dalam pelaksanaan otonomi daerah untuk menentukan arah dan kebijakan pembangunan daerah serta fasilitas pendukungnya. Lahirnya sebuah Perda harus mengandung sebuah regulasi yang dapat ditaati oleh masyarakatnya, dan untuk menunjang ini maka sangat perlu memahami keinginan dan kondisi sosial masyarakatnya sehingga dapat diterapkan dalam jangka waktu yang lama. Sejak otonomi daerah bergulir, muncul ribuan Perda pajak dan retribusi daerah yang memberatkan investor. Sehingga banyak Pemerintah Daerah yang memanfaatkan peluang meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Perda. Salah satu sumber PAD adalah Retribusi Daerah. Peraturan Daerah dalam peningkatan pendapatan daerah DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah. Permasalahan yang diteliti adalah bagaimana pelaksanaan pembentukan Peraturan Daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah DKI Jakarta, masalah yang timbul dan solusi dari pembentukan Peraturan Daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan kualitatif dengan melalui metode studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pembentukan Perda diawali dengan Program Pembentukan Perda yang dijadikan sebagai pedoman dan pengendali penyusunan Peraturan Daerah yang mengikat lembaga yang berwenang. Salah satu sumber keuangan daerah yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah adalah PAD yang merupakan pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.Kata Kunci: Pembentukan, Peningkatan, Pendapatan Asli Daerah, Peraturan Daerah, Retribusi Daerah.
Ketersediaan
FHS2200104 | Skripsi 72 | Perpustakaan Fakultas Hukum (Skripsi 72) | T E R S E D I A |
Lampiran Berkas
Informasi Detil
Judul Seri |
PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DALAM PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH DKI JAKARTA BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RET
|
---|---|
No. Panggil |
Skripsi Nomor 72
|
Penerbit | Fakultas Hukum Universitas Pancasila: Jakarta., 2021 |
Deskripsi Fisik |
Bagus
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN/NPM |
FHS2200104
|
Klasifikasi |
352.072.NUR.p
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
2021
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain