Image of SKRIPSI: PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DITINJAU BERDASARKAN PASAL 78 UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 206/PK/PID.SUS/2011

Karya Ilmiah Mahasiswa

SKRIPSI: PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DITINJAU BERDASARKAN PASAL 78 UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 206/PK/PID.SUS/2011



Pemerintah Daerah merupakan Kepala Daerah dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya Kepala Daerah memiliki kewenangan sesuai yang telah ditentukan pada peraturan perundang-undangan, salah satunya sebagai pemimpin pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, menyusun rancangan tentang peraturan daerah, dan menetapkan peraturan daerah yang telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Namun, ternyata tidak jarang terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Daerah yang dapat berupa Tindak Pidana Kejahatan yang berpengaruh terhadap status jabatannya. adapun yang menjadi permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana pengaturan hukum mengenai kedudukan Kepala Daerah dalam sistem penyelenggaraan pemerintah daerah, serta bagaimana pemberhentian kepala daerah yang melakukan tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penelitian hukum yang dilakukan Peneliti dengan cara menggunakan penelitian hukum normatif yang dilakukan melalui penelitian data dari kepustakaan, dimana peneliti mempelajari data sekunder yang berupa bahan tertulis berkaitan dengan objek permasalahan yang menjadi objek penulisan.analisa penulisan skripsi ini dilakukan dengan pendekatan secara kualitatif yang merupakan tata cara penelitian yang menghasilkan data deskritif. Pemberhentian kepala daerah telah tercantum didalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa salah satu yang tercantum dalam Undang-Undang tersebut ialah fungsi, tugas, dan kewenangan apa saja yang dimiliki oleh Kepala Daerah. Kata Kunci : Kepala Daerah, Tindak Pidana, Pemberhentian Kepala Daerah.


Ketersediaan

FHS2200057352.071.RIZ.pPerpustakaan Fakultas Hukum (Skripsi 123)B A C A
D I T E M P A T

Lampiran Berkas

Informasi Detil

Judul Seri
PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DITINJAU BERDASARKAN PASAL 78 UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 206/PK/PID.SUS/2011
No. Panggil
Skripsi Nomor 123
Penerbit Fakultas Hukum Universitas Pancasila: Jakarta.,
Deskripsi Fisik
Bagus
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN/NPM
FHS2200057
Klasifikasi
352.071.RIZ.p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Tahun 2021
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain



Pencarian Spesifik


Judul:
Pengarang:
Penerbit:
Koleksi:
Lokasi:

Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this