Detail Cantuman
Karya Ilmiah Mahasiswa
SKRIPSI: PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DITINJAU BERDASARKAN PASAL 78 UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 206/PK/PID.SUS/2011
Astim Riyanto - Pembimbing Materi
Diani Kesuma - Pembimbing Metodologi
Pemerintah Daerah merupakan Kepala Daerah dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya Kepala Daerah memiliki kewenangan sesuai yang telah ditentukan pada peraturan perundang-undangan, salah satunya sebagai pemimpin pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, menyusun rancangan tentang peraturan daerah, dan menetapkan peraturan daerah yang telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Namun, ternyata tidak jarang terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Daerah yang dapat berupa Tindak Pidana Kejahatan yang berpengaruh terhadap status jabatannya. adapun yang menjadi permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana pengaturan hukum mengenai kedudukan Kepala Daerah dalam sistem penyelenggaraan pemerintah daerah, serta bagaimana pemberhentian kepala daerah yang melakukan tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penelitian hukum yang dilakukan Peneliti dengan cara menggunakan penelitian hukum normatif yang dilakukan melalui penelitian data dari kepustakaan, dimana peneliti mempelajari data sekunder yang berupa bahan tertulis berkaitan dengan objek permasalahan yang menjadi objek penulisan.analisa penulisan skripsi ini dilakukan dengan pendekatan secara kualitatif yang merupakan tata cara penelitian yang menghasilkan data deskritif. Pemberhentian kepala daerah telah tercantum didalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa salah satu yang tercantum dalam Undang-Undang tersebut ialah fungsi, tugas, dan kewenangan apa saja yang dimiliki oleh Kepala Daerah. Kata Kunci : Kepala Daerah, Tindak Pidana, Pemberhentian Kepala Daerah.
Ketersediaan
FHS2200057 | 352.071.RIZ.p | Perpustakaan Fakultas Hukum (Skripsi 123) | B A C A D I T E M P A T |
Lampiran Berkas
Informasi Detil
Judul Seri |
PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DITINJAU BERDASARKAN PASAL 78 UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 206/PK/PID.SUS/2011
|
---|---|
No. Panggil |
Skripsi Nomor 123
|
Penerbit | Fakultas Hukum Universitas Pancasila: Jakarta., 2021 |
Deskripsi Fisik |
Bagus
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN/NPM |
FHS2200057
|
Klasifikasi |
352.071.RIZ.p
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
Tahun 2021
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain