Detail Cantuman
Karya Ilmiah Mahasiswa
SKRIPSI: DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (STUDI PUTUSAN NOMOR 88/PID.B/2019/PN.KBR, NOMOR 6/PID.B/2021/PN.KKA, DAN NOMOR 142/PID.B/2015/PN.MKD).
Andi Wahyu Wibisana - Pembimbing Materi
Diani Kesuma - Pembimbing Metodologi
Disparitas pidana diartikan sebagai penerapan pidana yang tidak sama terhadap tindak pidana yang sama atau terhadap tindak pidana yang sifat bahayanya dapat diperbandingkan tanpa dasar pembenaran yang jelas. Pada tindak pidana pembunuhan berencana, juga terdapat kemungkinan adanya disparitas dalam penjatuhan pidana, hal ini dikarenakan hakim memiliki kebebasan untuk menentukan berat-ringannya pidana yang akan dijatuhkan, lalu yang ditentukan oleh pembuat undang-undang dalam UU yang mengatur tentang tindak pidana hanyalah maksimum dan minimumnya saja, seperti halnya yang terdapat dalam Putusan Nomor 88/Pid.B/2019/Pn.Kbr, Nomor 6/Pid.B/2021/PN.Kka, dan Nomor 142/Pid.B/2015/PN.Mkd yang kemungkinan terdapat disparitas diantaranya, sehingga sering menimbulkan perdebatan tentang keadilan. Pada persoalan tersebut terlihat beberapa pokok permasalahan, yakni bagaimana pengaturan hukum terkait disparitas putusan hakim dalam perkara pidana, dan faktor-faktor apa saja yang memicu terjadinya disparitas putusan hakim berdasarkan ke 3 (tiga) putusan tersebut. Metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Kesimpulan dari hasil penelitian adalah pertama bahwa disparitas pidana diatur dalam SEMA No. 1 Tahun 2009 tentang Pembinaan Personil Hakim, tujuan dari SEMA tersebut adalah agar hakim dalam memutus suatu perkara dapat menghasilka putusan yang obyektif, berkualitas dan memenuhi rasa keadilan. Lalu terjadinya disparitas pidana dikarenakan Majelis Hakim memiliki kebebasan dan kemandirian yang berlandaskan pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, serta pasal 1 angka (8) KUHAP. Kedua, disparitas pidana disebabkan oleh 3 (tiga) faktor utama, yaitu factor hukum, faktor internal hakim, dan faktor eksternal hakim. Ketiga, diperlukannya pedoman pemidanaan untuk membantu hakim merumuskan sanksi dan besaran sanksi yang sepadan dengan tingkat berbahayanya suatu tindak pidana, serta menjamin konsistensi dalam penjatuhan pidana. Kata Kunci : Disparitas Pidana, Putusan Hakim, Pembunuhan Berencana
Ketersediaan
FHS2200060 | Skripsi 138 | Perpustakaan Fakultas Hukum (Skripsi 138) | T E R S E D I A |
Lampiran Berkas
Informasi Detil
Judul Seri |
DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (STUDI PUTUSAN NOMOR 88/PID.B/2019/PN.KBR, NOMOR 6/PID.B/2021/PN.KKA, DAN NOMOR 142/PID.B/2015/PN.MKD).
|
---|---|
No. Panggil |
Skripsi Nomor 138
|
Penerbit | Fakultas Hukum Universitas Pancasila: Jakarta., 2021 |
Deskripsi Fisik |
Bagus
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN/NPM |
FHS2200060
|
Klasifikasi |
345.2072.ACH.d
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
Tahun 2021
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain