Detail Cantuman
Karya Ilmiah Mahasiswa
SKRIPSI: PENERAPAN ASAS-ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA BERDASARKAN PASAL 5 UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
Astim Riyanto - Pembimbing Materi
Ricca Anggraeni - Pembimbing Metodologi
Pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan undang-undang pertama di Indonesia yang dibentuk menggunakan metode Omnibus Law, hal ini dapat dilihat dari proses pembentukanya yang menyatukan beberapa undang-undang menjadi satu undang-undang saja, metode Omnibus Law ini digunakan karena terdapat banyak regulasi yang tumpang tindih sehingga menghambat perkembangan dan pembangunan. Pada praktiknya pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan metode Omnibus Law menimbulkan polemik di masyarakat. Permasalahannya adalah Undang-Undang a quo yang diduga melanggar hak-hak buruh, rawan akan kepentingan korporasi dalam merusak lingkungan, dan melanggar ketentuan peraturan mengenai proses pembentukan undang-undang terutama pada asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang terdapat didalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019. Penelitian ini menggunakan metode penelitian doktinal yang dilengkapi dengan Teknik pengumpulan data dari metode penelitian empiris, yaitu berupa wawancara yang dilakukan terhadap peneliti di UI Watch untuk mengetahui fakta tentang pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. Penelitian ini mengkhususkan pembahasan mengenai penerapan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, dan pelanggaran-pelanggaran pada prosedur pembentukan peratuan perundang-undangan dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Simpulan yang didapat dari penelitian ini adalah bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menimbulkan permasalahan karena tidak menerapkan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, karena tidak melibatkan partisipasi masyarakat, proses pembentukan undang-undang yang dilakukan dengan sangat cepat, terdapat perbedaan antara RUU Cipta Kerja dalam rapat paripurna dan diserahkan kepada Presiden dan yang telah diundangkan, dan terdapat ketidak sesuaian dengan perundang-undangan nasional yang hanya mengatur tentang satu subjek. Meskipun demikian, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tetap berlaku mengikat sampai ada pencabutan dari keberlakuan Undang-Undang tersebut.Kata Kunci: Asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Cipta Kerja, Omnibus Law
Ketersediaan
FHS2200122 | 340.072.IQB.p | Perpustakaan Fakultas Hukum (Skripsi 219) | T E R S E D I A |
Lampiran Berkas
Informasi Detil
Judul Seri |
PENERAPAN ASAS-ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DLAAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA BERDASARKAN PASAL 5 UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBE
|
---|---|
No. Panggil |
Skripsi Nomor 219
|
Penerbit | Fakultas Hukum Universitas Pancasila: Jakarta., 2021 |
Deskripsi Fisik |
Bagus
|
Bahasa | |
ISBN/ISSN/NPM |
FHS2200122
|
Klasifikasi |
340.072.IQB.p
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
2021
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain