No image available for this title

Karya Ilmiah Mahasiswa

TINJAUAN YURIDIS PERUBAHAN REGULASI TERHADAP PERAN DAN FUNGSI SATUAN KERJA KHUSUS MINYAK DAN GAS YANG MENYELENGGARAKAN KEGIATAN HULU MINYAK DAN GAS MENURUT KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG TERKAIT.



Latar belakang SKK Migas didirikan karena Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang Nomor 22 tentang Minyak dan Gas Bumi pada tahun 2001, yaitu semua undang-undang yang terkait dengan Badan Penegakan Hukum Minyak dan Gas Bumi (BPMigas). Keluarnya Perpres Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi tidak melaksanakan ketentuan UUD 1945. Terlihat bahwa perekonomian yang diatur dalam Pasal 33 UUD 1945 didasarkan pada demokrasi ekonomi, dan kemakmuran bagi semua orang. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa selama 68 tahun kemerdekaan Indonesia, kedaulatan atas sumber daya alam (migas) belum terwujud. Negara masih belum bisa mengelola sektor migas secara mandiri, dan masih didominasi oleh pihak asing yang memiliki kekuatan migas. Sejak lahirnya UU No. 44 Prp tahun 1960, pengelolaannya dikelola oleh BUMN Pertamina, yang diatur dalam UU No. 8 tentang Pertamina tahun 1971, dan kemudian berubah menjadi undang-undang. 22 tentang minyak dan gas bumi tahun 2001, dan yang terakhir adalah Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Keberadaan SKK Migas tidak memenuhi persyaratan kewenangan konstitusional. kebijakan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan negara. Pemerintah harus memaksimalkan konsistensi dengan perusahaan milik negara dan sumber daya manusia (rakyat Indonesia) untuk digunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia. Dari permasalahan tersebut maka peneliti bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana perubahan pengaturan badan khusus tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan historis dan pendekatan perundang-undangan. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, mengenai pengelolaan minyak dan gas bumi telah mengalami empat tahap perubahan pengaturan yaitu pada Indische Mijnwet 1899, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001. Perubahan terjadi akibat ketidakmampuan regulasi yang ada dalam mengantisipasi pergantian kondisi industri migas, sehingga tampak industri migas hanya mencari keuntungan berbasis globalisasi. Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 memuat unsur dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kata kunci : BP migas, SKK migas, kegiatan Hulu Minyak, Ketentuan Hukum , Peran Dan Fungsi, Badan Pengelola


Ketersediaan

FHS2200108344.1072.MUH.tPerpustakaan Fakultas Hukum (Skripsi 252)T E R S E D I A

Lampiran Berkas

    Informasi Detil

    Judul Seri
    TINJAUAN YURIDIS PERUBAHAN REGULASI TERHADAP PERAN DAN FUNGSI SATUAN KERJA KHUSUS MINYAK DAN GAS YANG MENYELENGGARAKAN KEGIATAN HULU MINYAK DAN GAS MENURUT KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG
    No. Panggil
    Skripsi 252
    Penerbit Fakultas Hukum Universitas Pancasila: Jakarta.,
    Deskripsi Fisik
    Bagus
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN/NPM
    FHS2200108
    Klasifikasi
    344.1072.MUH.t
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    2021
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab

    Versi lain/terkait

    Tidak tersedia versi lain



    Pencarian Spesifik


    Judul:
    Pengarang:
    Penerbit:
    Koleksi:
    Lokasi:

    Informasi


    DETAIL CANTUMAN


    Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this