No image available for this title

Karya Ilmiah Mahasiswa

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG YANG DIJADIKAN SEBAGAI PEKERJA SEKS KOMERSIAL SEBAGAIMANA DIATUR DALAM UNDANG UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (PUTUSAN NOMOR 337/PID.SUS/2020/PN.BNA).



Tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) merupakan salah satu tindakan pelanggaran HAM khususnya bagi kaum perempuan dan sulit untuk diberantas. Kasus-kasus tindak pidana perdagangan orang biasanya tidak hanya menyangkut satu sisi kehidupan tetapi dari berbagai sisi kehidupan lainnya. Tindak pidana perdagangan orang juga terdiri dari berbagai macam jenis yang tingkat kejahatannya sama-sama melanggar hak asasi manusia lainnya. Namun, perhatian tindak pidana perdagangan orang lebih dikhususkan pada perempuan sebagai kelompok kaum rentan dalam pembicaraan ini (women trafficking). Terkait dengan permasalahan tersebut, perlu dilakukannya penelitian sesuai dengan pokok permasalahan ialah bagaimanakah pertanggungjawaban Tindak Pidana Perdagangan Orang terhadap perempuan yang setuju dijadikan pekerja seks komersial. Kemudian yang kedua apakah Undang-Undang 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang telah mengatur mengenai persetujuan perempuan untuk dijadikan pekerja seks komersial. Kemudian yang ketiga apakah Putusan No 337/PID.SUS/2020/PN BNA telah sesuai dengan peraturan Undang-Undang. Untuk menjawab pokok masalah tersebut, peneliti menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pertanggungjawaban Tindak Pidana Perdagangan Orang terhadap perempuan yang setuju dijadikan pekerja seks komersial tidak dapat dipertannggungjawabkan namun yang dapat diminta pertanggung jawabannya adalah orang yang menawarkan diri (mucikari). Kemudian dalam Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang mengenai persetujuan perempuan untuk dijadikan sebagai pekerja seks tidak mengatur secara spesifik namun persetujuan perempuan untuk dijadikan sebagai pekerja seks komersial telah memenuhi rumusan dari tindakan perekrutan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Perdagangan Orang. Kemudian berkenaan dengan putusan No 337/Pid.Sus/2020/Pn Bna keputusan pengadilan telah sesuai dengan peraturan Undang-Undang bahwa hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa hajirni sudah terbuktinya pertimbangan yuridis dan non-yuridis. Dari aspek pertimbangan yuridis bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi ketentuan Pasal 2 Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Yakni menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp. 120.000.000 (serratus dua puluh juta) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. Sedangkan dari aspek pertimbangan non-yuridis hakim mempertimbangkan terdakwa mempunyai anak yang masih bayi yang berusia 4(empat) bulan, belum pernah dihukum, telah mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan di pengadilan, dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.Kata Kunci: Tindak Pidana Perdagangan Perempuan, Pekerja Seks Komersial


Ketersediaan

FHS2200089364.15072.MAR.pPerpustakaan Fakultas Hukum (Skripsi 408)T E R S E D I A

Lampiran Berkas

Informasi Detil

Judul Seri
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG YANG DIJADIKAN SEBAGAI PEKERJA SEKS KOMERSIAL SEBAGAIMANA DIATUR DALAM UNDANG UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK
No. Panggil
Skripsi Nomor 408
Penerbit Fakultas Hukum Universitas Pancasila: Jakarta.,
Deskripsi Fisik
Bagus
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN/NPM
FHS2200089
Klasifikasi
364.15072.MAR.p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
2021
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain



Pencarian Spesifik


Judul:
Pengarang:
Penerbit:
Koleksi:
Lokasi:

Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this