Detail Cantuman
Karya Ilmiah Mahasiswa
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG YANG DIJADIKAN SEBAGAI PEKERJA SEKS KOMERSIAL SEBAGAIMANA DIATUR DALAM UNDANG UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (PUTUSAN NOMOR 337/PID.SUS/2020/PN.BNA).
HASBULLAH - Pembimbing Materi
Lisda Syamsumardian - Pembimbing Metodologi
Tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) merupakan salah satu tindakan pelanggaran HAM khususnya bagi kaum perempuan dan sulit untuk diberantas. Kasus-kasus tindak pidana perdagangan orang biasanya tidak hanya menyangkut satu sisi kehidupan tetapi dari berbagai sisi kehidupan lainnya. Tindak pidana perdagangan orang juga terdiri dari berbagai macam jenis yang tingkat kejahatannya sama-sama melanggar hak asasi manusia lainnya. Namun, perhatian tindak pidana perdagangan orang lebih dikhususkan pada perempuan sebagai kelompok kaum rentan dalam pembicaraan ini (women trafficking). Terkait dengan permasalahan tersebut, perlu dilakukannya penelitian sesuai dengan pokok permasalahan ialah bagaimanakah pertanggungjawaban Tindak Pidana Perdagangan Orang terhadap perempuan yang setuju dijadikan pekerja seks komersial. Kemudian yang kedua apakah Undang-Undang 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang telah mengatur mengenai persetujuan perempuan untuk dijadikan pekerja seks komersial. Kemudian yang ketiga apakah Putusan No 337/PID.SUS/2020/PN BNA telah sesuai dengan peraturan Undang-Undang. Untuk menjawab pokok masalah tersebut, peneliti menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pertanggungjawaban Tindak Pidana Perdagangan Orang terhadap perempuan yang setuju dijadikan pekerja seks komersial tidak dapat dipertannggungjawabkan namun yang dapat diminta pertanggung jawabannya adalah orang yang menawarkan diri (mucikari). Kemudian dalam Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang mengenai persetujuan perempuan untuk dijadikan sebagai pekerja seks tidak mengatur secara spesifik namun persetujuan perempuan untuk dijadikan sebagai pekerja seks komersial telah memenuhi rumusan dari tindakan perekrutan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Perdagangan Orang. Kemudian berkenaan dengan putusan No 337/Pid.Sus/2020/Pn Bna keputusan pengadilan telah sesuai dengan peraturan Undang-Undang bahwa hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa hajirni sudah terbuktinya pertimbangan yuridis dan non-yuridis. Dari aspek pertimbangan yuridis bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi ketentuan Pasal 2 Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Yakni menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp. 120.000.000 (serratus dua puluh juta) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. Sedangkan dari aspek pertimbangan non-yuridis hakim mempertimbangkan terdakwa mempunyai anak yang masih bayi yang berusia 4(empat) bulan, belum pernah dihukum, telah mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan di pengadilan, dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.Kata Kunci: Tindak Pidana Perdagangan Perempuan, Pekerja Seks Komersial
Ketersediaan
FHS2200089 | 364.15072.MAR.p | Perpustakaan Fakultas Hukum (Skripsi 408) | T E R S E D I A |
Lampiran Berkas
Informasi Detil
Judul Seri |
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG YANG DIJADIKAN SEBAGAI PEKERJA SEKS KOMERSIAL SEBAGAIMANA DIATUR DALAM UNDANG UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK
|
---|---|
No. Panggil |
Skripsi Nomor 408
|
Penerbit | Fakultas Hukum Universitas Pancasila: Jakarta., 2021 |
Deskripsi Fisik |
Bagus
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN/NPM |
FHS2200089
|
Klasifikasi |
364.15072.MAR.p
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
2021
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain