No image available for this title

Karya Ilmiah Mahasiswa

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA TERHADAP PEKERJA KARENA MENOLAK MUTASI (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1122.K/PDT.SUS-PHI/2018).



Penelitian ini dilakukan dengan latar belakang permasalahan tentang isu dalam hubungan kerja berkaitan dengan tindakan perusahaan melakukan mutasi terhadap pekerja yang berujung pada pemutusan hubungan kerja, mutasi yang sering disalahgunakan dan menyalahi ketentuan yang ada oleh perusahaan, Mutasi yang dilakukan oleh perusahaan tidak dapat diterima oleh pekerja, maka pekerja mengupayakan haknya dan mengajukan tuntutan perkara (No.1122K/Pdt.Sus-PHI/2018) yang pada akhirnya mengakibatkan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja. Dimana dari latar belakang tersebut muncul rumusan permasalahan yakni, Bagaimanakah pengaturan tentang pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja karena menolak mutasi menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan praktik pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja karena menolak mutasi menurut. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1122.K/Pdt.Sus-PHI/2018. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif penelitian hukum yang di lakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka berdasarkan bahan-bahan hukum yang diperoleh berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja karena menolak mutasi. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan Pengaturan pemutusan hubungan kerja karena menolak mutasi yang dilakukan oleh pengusaha atau perusahaan yang tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana dalam Pasal 32 Undang-Undang Ketenagakerjaan, sudah dapat dipastikan telah bertentangan dengan Peraturan sebagai suatu kepastian hukum. terhadap pekerja atau buruh yang di putus hubungan kerja karena menolak dimutasi adalah dalam bentuk pemberian pesangon sesuai dengan ketentuan Pasal 156 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada kasus ini terdapat ketidaksesuaian antara undang-undang, perjanjian kerja bersama serta teori. Ketidaksesuaian ini tercermin dari tidak diperolehnya uang pesangon, serta upah proses yang sudah sepatutnya diperoleh pekerja. Uang pesangon merupakan hak pekerja yang sudah diatur secara jelas dalam undang-undang.Kata kunci: Hubungan Kerja, Mutasi, Pemutusan Hubungan Kerja


Ketersediaan

FHS2200087344.1072.RON.pPerpustakaan Fakultas Hukum (Skripsi 430)T E R S E D I A

Lampiran Berkas

Informasi Detil

Judul Seri
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA TERHADAP PEKERJA KARENA MENOLAK MUTASI (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1122.K/PDT.SUS-PHI/2018).
No. Panggil
Skripsi 430
Penerbit Fakultas Hukum Universitas Pancasila: Jakarta.,
Deskripsi Fisik
Bagus
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN/NPM
FHS2200087
Klasifikasi
344.1072.RON.p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
2021
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain



Pencarian Spesifik


Judul:
Pengarang:
Penerbit:
Koleksi:
Lokasi:

Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this