Detail Cantuman
Karya Ilmiah Mahasiswa
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN HUKUMAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERZINAHAN TIDAK SESUAI DENGAN FAKTA FAKTA YANG TERUNGKAP DISIDANG PENGADILAN (STUDI KASUS PUTUSAN PERKARA NOMOR 118/PID.B/2029/PN.NAB).
Pembimbing I : Diani Kesuma, S.H., M.H. - Pembimbing Materi
Pembimbing II : Helma Sabri, S.H.,M.H. - Pembimbing Metodologi
Penelitian ini berjudul Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Hukuman Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perzinahan Tidak Sesuai Dengan Fakta-Fakta Yang Terungkap Disidang Pengadilan (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor: 118/Pid.B/2019/Pn.Nab). Latar belakang dari penelitian ini adalah putusan pengadilan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipengadilan baik keterangan saksi para terdakwa dan tidak ada alat bukti berupa barang bukti yang terkait dengan perkara tersebut, dalam pertimbangan hukumnya para terdakwa terbukti telah melakukan perzinahan pada Putusan Pengadilan Negeri No. 118/ Pid.B/2019/PN.Nab, dalam pertimbangannya hakim menyebutkan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perzinahan sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Dalam penelitian ini dibahas permasalahan mengenai Putusan Pengadilan Negeri No. 118/Pid.B/2019/PN.Nab. dimana kedudukan fakta persidangan tidak menjadi pertimbangan hakim, serta penerapan hukum pidana meteril terhadap asumsi atau dugaan dalam putusan perkara Nomor: 118/Pid.B/2019/PN.Nab adalah tidak tepat, karena dalam amar putusan Majelis Hakim menyatakan para terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinahan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum, dan apabila hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan berdasarkan alat bukti yang sah, akan tetapi dalam putusan perkara 118/Pid.B/2019/PN.Nab fakta-fakta yang terungkap dipengadilan dan alat bukti yang terungkap tidak sesuai dengan apa yang diputus oleh hakim, sehingga dapat dikatakan akibat hukum terhadap putusan yang dijatuhkan oleh hakim terhadap para terdakwa tidak mempunyai kekuatan mengikat, karena hal ini bertentangan dengan pasal 183 KUHAP. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dimana jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh langsung dari penelusuran perundang-undangan, litelatur hukum, hasil penalaahan dokumen yang serupa yang pernah dilakukan sebelumnya, buku-buku, dan bahan hukum sekunder lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana menurut hukum apabila pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan apakah sudah mencemirkan rasa keadilan hukum. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana perzinahan dalam Perkara ini tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, baik keterangan saksi, para terdakwa dan alat bukti atau barang bukti yang menyatakan para terdakwa telah berzinah. Akan tetapi hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa hanya berdasarkan pertimbangan berdasarkan praduga hukum yang kurang sesuai dengan paraturan yang berlaku vi khususnya pasal 183 KUHAP dan tidak mencerminkan atau mewujudkan keadilan dan kemanusiaan dalam masyarakat, karena para terdakwa tetap dijatuhi hukuman walaupun tidak ada satu buktipun yang menyatakan para terdakwa telah berzinah. Kata kunci: Tindak Pidana Perzinahan, Surat Dakwaan, Fakta Persidangan, Putusan Hakim, Pertimbangan Hakim
Ketersediaan
FHS2200113 | Skripsi 442 | Perpustakaan Fakultas Hukum (Skripsi 442) | T E R S E D I A |
Lampiran Berkas
Informasi Detil
Judul Seri |
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN HUKUMAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERZINAHAN TIDAK SESUAI DENGAN FAKTA FAKTA YANG TERUNGKAP DISIDANG PENGADILAN (STUDI KASUS PUTUSAN PERKARA NOMOR 118/PID.B/20
|
---|---|
No. Panggil |
Skripsi 442
|
Penerbit | FHUP Jakarta: Jakarta., 2020 |
Deskripsi Fisik |
Bagus
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN/NPM |
FHS2200113
|
Klasifikasi |
352.8072.NUR.p
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
2020
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain