No image available for this title

Karya Ilmiah Mahasiswa

TINJAUAN PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 16/PID.SUS-ANAK/2018/PN.TRG).



Tindak pidana tidak hanya dapat dilakukan oleh orang dewasa saja, tetapi dapat dilakukan oleh anak. Perlakuan hukum pada anak sudah selayaknya mendapatkan perhatian serius, karena anak adalah masa depan suatu bangsa. Terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencabulan diberikan sanksi tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tindak Pidana pencabulan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang RI Nomor: 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UndangUndang RI Nomor: 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjawab permasalahan mengenai Tinjauan penerapan sanksi pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur (Studi Kasus Putusan Nomor:16/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Trg.). Adapun pokok masalah dalam penelitian ini pertama Bagaimana sanksi pidana terhadap anak dibawah umur yang melakukan tindak pidana pencabulan, kedua Apakah Putusan Nomor 16/Pid.Sus/ Anak/2018/PN.Trg tentang tindak pidana pencabulan telah sesuai dengan Undang-Undang. Untuk menjawab masalah tersebut peneliti menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dari penelitian itu didapat hasil penelitian anatara lain yang pertama, sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencabulan tidak hanya terhadap orang dewasa saja, tetapi juga diterapkan terhadap anak pelaku tindak pidana pencabulan.Dalam hal anak yang melakukan tindak pidana pencabulan dengan diawali rayuan-rayuan terlebih dahulu terhadap korbannya, maka perbuatan tersebut melanggar Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor: 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor: 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dan yang kedua Putusan No.16/Pid.Sus/Anak/2018/PN.Trg tantang tindak pidana pencabulan belum sesuai. Oleh karena itu seharusnya terdakwa dalam putusan nomor 16/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Trg seharus nya dihukum dengan pidana penjara yang lebih berat dari pada putusan yang di jatuhkan hakim yang mana Terdakwa dijatuhkan pidana terhadap Anak berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan pada LPKA Samarinda di Tenggarong ditambah dengan pelatihan kerja selama 1 (satu) bulan melalui Dinas Sosial. Maka jika mengacu pada Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 sesingkat-singkatnya terdakwa seharusnya dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun penjara. Kata Kunci: Anak, Pencabulan, Perlindungan, Pidana, Sanksi


Ketersediaan

FHS2200114Skripsi 448Perpustakaan Fakultas Hukum (Skripsi 448)T E R S E D I A

Lampiran Berkas

Informasi Detil

Judul Seri
TINJAUAN PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 16/PID.SUS-ANAK/2018/PN.TRG).
No. Panggil
Skripsi Nomor 448
Penerbit Fakultas Hukum Universitas Pancasila: Jakarta.,
Deskripsi Fisik
Bagus
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN/NPM
FHS2200114
Klasifikasi
364.15072.VIR.t
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
2021
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain



Pencarian Spesifik


Judul:
Pengarang:
Penerbit:
Koleksi:
Lokasi:

Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this