Detail Cantuman
Karya Ilmiah Mahasiswa
PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ATAS TANAH (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 917/PDT.G/2018/PN.TNG).
Juniman Mendrova - Pembimbing Materi
Rocky Marbun - Pembimbing Metodologi
Perbuatan Anton Wijaya sebagai Tergugat yang tidak menyerahkan sertifikat tanah serta tidak mengembalikan uang yang telah diterimanya dari Irwan Hendrata Budisantoso, S.T., sebagai Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum dalam transaksi jual-beli atas tanah. Adapun yang menjadi rumusan masalah yang dibahas dalam skripsi ini adalah apakah perbuatan tergugat yang tidak menyerahkan sertifikat tanah serta tidak mengembalikan uang yang telah diterimanya dari penggugat dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum dalam studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor 917/Pdt.G/2018/PN.Tng dan apa akibat hukum dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat yang tidak menyerahkan sertifikat tanah serta tidak mengembalikan uang yang telah diterimanya dari penggugat berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 917/Pdt.G/2018/PN.Tng. Adapun metode penelitian yang digunakan oleh peneliti dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif dan data yang dipergunakan adalah data sekunder. Data sekunder tersebut meliputi: bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh peneliti dapat diperoleh kesimpulan, yaitu perbuatan tergugat yang tidak menyerahkan sertifikat tanah serta tidak mengembalikan uang yang telah diterimanya dari penggugat dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 917/Pdt.G/2018/PN.Tng merupakan suatu perbuatan melawan hukum, dikarenakan perbuatan tersebut telah memenuhi seluruh unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang ada diketentuan Pasal 1365 KUH Perdata dan akibat hukum dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat yang tidak menyerahkan sertifikat tanah serta tidak mengembalikan uang yang telah diterimanya dari penggugat yang dikategorikan perbuatan melawan hukum berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 917/Pdt.G/2018/PN.Tng adalah Tergugat harus membayar kerugian materiil kepada Penggugat sejumlah Rp. 403.791.137. Kata Kunci: Perbuatan Melawan Hukum
Ketersediaan
FHS2200117 | Skripsi 454 | Perpustakaan Fakultas Hukum (Skripsi 454) | T E R S E D I A |
Lampiran Berkas
Informasi Detil
Judul Seri |
PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ATAS TANAH (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 917/PDT.G/2018/PN.TNG).
|
---|---|
No. Panggil |
Skripsi Nomor 454
|
Penerbit | Fakultas Hukum Universitas Pancasila: Jakarta., 2020 |
Deskripsi Fisik |
Bagus
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN/NPM |
FHS2200117
|
Klasifikasi |
346.072.YUG.p
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
2020
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain