Image of ANALISIS YURIDIS KRIMINOLOGIS FKTOR PENCETUS TERJADINYA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DAN PENERAPAN HUKUM (Studi Kasus Putusan Perkara No. 11/Pid.B/2020/PN.Bdg)

Karya Ilmiah Mahasiswa

ANALISIS YURIDIS KRIMINOLOGIS FKTOR PENCETUS TERJADINYA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DAN PENERAPAN HUKUM (Studi Kasus Putusan Perkara No. 11/Pid.B/2020/PN.Bdg)



Dalam penelitian ini dibahas permasalahan mengenai faktor pencetus yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana pembunuhan berdasarkan teori behavior atau penyimpangan seseorang melakukan kejahatan dan penerapan hukum dalam Putusan Perkara Pidana No. 11/Pid.B/2020/PN.Bdg, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif yang merupakan penelitian terhadap data sekunder. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa faktor pencetus yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana pembunuhan yaitu faktor pelakudilatarbelakangi adanya sifat/tempramen tertentu yang menyebabkan perilaku jahat, gangguan psikologis seperti gangguan syaraf, ego yang defektif, ekses dan kebutuhan yang dipicu dengan memakai alkoholisme, kecanduan narkoba dan sebagainya dan faktor lingkungan yang tidak mendukung seseorang untuk mewujudkan watak yang baik itu adalah penyebab utama munculnya kriminalitas di tengah-tengah manusia. Adapun penerapan hukum dalam Putusan Perkara Pidana No. 11/Pid.B/2020/PN.Bdg, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. khususnya Pasal 338 KUHP. Seharusnya terhadap Terdakwa Omat Ruspandi alias Rohimat bin Ace Ruswandi lebih tepatnya Majelis Hakim menerapkan Pasal 340 KUHP yang merupakan tindak pidana pembunuhan berencana dikarekanan berdasarkan fakta di persidangan terungkap bahwa terdakwa memang berencana menghilangkan nyawa saksi korban Deden Sujana, dikarenakan terdakwa merasa sakit hati, karena terdakwa sering menyakiti dan memukul terdakwa, namun terdakwa tidak berani melawannya dan mengalah saja. Kejahatan selalu menunjuk kepada perbuatan manusia dan juga batasan-batasan atau pandangan masyarakat tentang apa yang dibolehkan dan dilarang, apa yang baik dan buruk, yang semuanya itu terdapat dalam undang-undang, kebiasaan, dan adat istiadat. Bentuk dari kejahatan yang paling sering dihadapi antara lain pencurian, perampokan, penodongan, perampasan dan bahkan pembunuhan. Pembunuhan merupakan suatu kejahatan terhadap nyawa, yang termuat dalam Buku II KUHP yang tercantum dalam Pasal 338 sampai dengan Pasal 350 dengan segala unsur yang berbeda, sehingga memunculkan macam-macam kejahatan diantaranya kejahatan itu ditujukan terhadap jiwa manusia, jiwa anak yang sedang atau baru dilahirkan, dan kejahatan yang ditujukan terhadap anak yang masih dalam kandungan.


Ketersediaan

FHS2200072364.102.ABD.aPerpustakaan Fakultas Hukum (Skripsi 481)T E R S E D I A

Lampiran Berkas

Informasi Detil

Judul Seri
ANALISIS YURIDIS KRIMINOLOGIS FKTOR PENCETUS TERJADINYA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DAN PENERAPAN HUKUM (Studi Kasus Putusan Perkara No. 11/Pid.B/2020/PN.Bdg)
No. Panggil
Skripsi 481
Penerbit Fakultas Hukum Universitas Pancasila: Jakarta.,
Deskripsi Fisik
Bagus
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN/NPM
FHS2200072
Klasifikasi
364.102.ABD.a
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Tahun 2021
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain



Pencarian Spesifik


Judul:
Pengarang:
Penerbit:
Koleksi:
Lokasi:

Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this