No image available for this title

Karya Ilmiah Mahasiswa

PENYELESAIAN PERSELISIHAN KEPENTINGAN DALAM PENYUSUNAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) (STUDI KASUS PUTUSAN PERKARA NO. 3/PDT.SUS-PHI/2019/PN.BDG).



Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami mekanisme penyelesaian perselisihan kepentingan dalam penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) menurut Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Peneyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial serta pertimbangan hakim dalam penyelsaian perselisihan kepentingan berdasarkan Putusan Perkara No.3/Pdt.SusPHI/2019/PN.Bdg. metode penelitian yang digunakan dalam Penyusunan skripsi ini adalah metode penelitian yurudis normatif. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, penyelesaian perselisiahan kepentigan dalam penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dapat dilakukan dengan mekanisme penyelesaian secara Bipartit, Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase dan penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial dan Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Nomor 3/Pdt.SusPHI/2019/PN.Bdg telah sesuai Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHl) yang menyatakan bahwa Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, serta pasal 56 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang PPHl yang substansinya menyatakan bahwa Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus perselisihan Kepentingan pada tingkat pertama dan terakhir yang dalam perkara aquo adalah Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus dan Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karena pemotongan iuran serikat pekerja secara ketentuan hukum bukanlah menjadi kewajiban dari (Tergugat) serta sampai selesainya pemeriksaan perkara aquo (ParaPenggugat) tidak dapat membuktikan telah memberikan surat kuasa kepada pengusaha untuk melakukan pemungutan iuran anggota serikat melalui pemotongan upah (ParaPenggugat) setiap bulannya, sehingga tidak beralasan hukum untuk menghukum (Tergugat) untuk melakukan pemotongan iuran Organisasi serikat pekerja secara payroll kepada (ParaPenggugat) serta pekerja/buruh di Perusahaan (Tergugat) dan pemotongan iuran organisasi serikat pekerja secara payroll oleh (Tergugat) dicantumkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sehingga Majelis Hakim Harus Menolak gugatan (Para Penggugat). Kata Kunci: Penyelesaian Perselisihan Kepentingan Dalam Penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).


Ketersediaan

FHS2200051Skripsi 2333Perpustakaan Fakultas Hukum (Skripsi 2333)T E R S E D I A

Lampiran Berkas

Informasi Detil

Judul Seri
PENYELESAIAN PERSELISIHAN KEPENTINGAN DALAM PENYUSUNAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) (STUDI KASUS PUTUSAN PERKARA NO. 3/PDT.SUS-PHI/2019/PN.BDG).
No. Panggil
Skripsi 2333
Penerbit Fakultas Hukum Universitas Pancasila: Jakarta.,
Deskripsi Fisik
Bagus
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN/NPM
FHS2200051
Klasifikasi
341.1072.LIY.p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
2021
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain



Pencarian Spesifik


Judul:
Pengarang:
Penerbit:
Koleksi:
Lokasi:

Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this