No image available for this title

Karya Ilmiah Mahasiswa

DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM KASUS ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN NARKOTIKA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 18/PID.SUS.ANAK/2017/PN.JKT.SEL DAN PUTUSAN NOMOR 2/PID.SUS.ANAK/2021/PN.PMS).



Masyarakat saat ini sangat dirisaukan oleh persoalan narkotika dan obat-obatan terlarang apalagi untuk masa sekarang banyak individu yang tidak bertanggungjawab melakukan segala hal agar bisnis narkotika dapat berjalan dengan lancar, salah satunya menjadikan anak yang masih dibawah umur sebagai perantara jual beli narkotika dan obat-obatan terlarang. Pembentukan Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika merupakan upaya pemerintah untuk mengatasi masalah narkotika, namun terhadap anak yang melakukan tindak pidana narkotika belum ada ketentuan khusus yang mengaturnya Sanksi pidana yang dapat diterapkan menurut batasan usia anak yang melakukan tindak pidana diatur dalam Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Adapun yang menjadi persoalan didalam penegakan hukum tindak pidana perdagangan narkotika ini salah satunya adalah disparitas dalam pemidanaan. Penelitian ini membahas mengenai Disparitas Putusan Hakim Dalam Kasus Anak Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Narkotika, studi Kasus Putusan Nomor 18/PID.SUS.ANAK/2017/PN.JKT.SEL dan Kasus Putusan Nomor 2/PID.SUS.ANAK/2021/PN.PMS. Adapun pokok masalah dalam penelitian ini yang pertama ialah, Apakah ada pengaturan mengenai batasan berat dan ringan Putusan Pidana terhadap Anak yang melakukan Tindak Pidana Narkotika. Kemudian yang kedua, yaitu Apakah Putusan Nomor 18/PID.SUS.ANAK/2017/JKT.SEL dan Putusan Nomor 2/PID.SUS.ANAK/PN.PMS telah memuat pertimbangan hukum dan amar putusan yang sesuai dengan pemidanaan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Narkotika. Untuk menjawab pokok masalah tersebut, peneliti menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pengaturan mengenai berat dan ringannya sanksi terhadap penyalahgunaan narkotika yang dilakukan Anak dalam hukum positif di Indonesia sebagai penyalah guna narkotika belum dijelaskan secara terperinci di dalam Undang-Undang Narkotika. Kemudian pertimbangan hukum hakim dan amar putusan didalam penjatuhan sanksi pidana terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka putusan tersebut telah sesuai. Namun apabila hal tersebut ditinjau melalui Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak maka putusan tersebut belum sesuai dari tujuan sistem peradilan pidana anak yang mengedepankan bimbingan terhadap anak pelaku tindak pidana. Kata Kunci: Disparitas Pemidanaan, Tindak Pidana Anak, Narkotika.


Ketersediaan

FHS2200052Skripsi 2557Perpustakaan Fakultas Hukum (Skripsi 2557)T E R S E D I A

Lampiran Berkas

Informasi Detil

Judul Seri
DISPARITAS PUTUSAN HAKIMDALAM KASUS ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN NARKOTIKA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 18/PID.SUS.ANAK/2017/PN.JKT.SEL DAN PUTUSAN NOMOR 2/PID.SUS.ANAK/2021/PN.PMS).
No. Panggil
Skripsi Nomor 2557
Penerbit FHUP Jakarta: Jakarta.,
Deskripsi Fisik
Bagus
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN/NPM
FHS2200052
Klasifikasi
616.86072.SYA.d
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain



Pencarian Spesifik


Judul:
Pengarang:
Penerbit:
Koleksi:
Lokasi:

Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this