Image of Konsep Akad dalam Koperasi Simpan Pinjam Konvensional dan Syariah

Karya Ilmiah Dosen

Konsep Akad dalam Koperasi Simpan Pinjam Konvensional dan Syariah



Konsep akad merupakan konsep dasar dalam sistem hukum perjanjian dan merupakan tolak ukur keberlanjutan suatu perjanjian baik perjanjian konvensional maupun Islam. Konsep akad ini memiliki perbedaan khususnya dalam koperasi simpan pinjam konvensional dan syariah. Dalam penelitian ini ditemukan permasalahan mengenai bagaimana perbedaan koperasi konvensional dan syariah serta bagaimana konsep akad dalam koperasi simpan pinjam konvensional dan koperasi syariah. Untuk menjawab permsalahan itu digunakan metode penelitian empiris dengan mengutamakan data primer dan didukung oleh data sekunder. Sehingga diperoleh kesimpulan perbedaan koperasi konvensional dan koperasi syariah terlihat dari beberapa hal yaitu dari sisi pengertian, regulasi/dasar hukum yang digunakan,prinsip koperasi, akad koperasi serta penerpan bunga serta dalam koperasi konvensional menggunakan satu jenis akad atau satu jenis perjanjian, sedangkan dalam koperasi syariah menggunakan beberapa jenis akad dalam melakukan kegiatan transaksi simpan pinjam dengan anggotanya serta adanya perbedaan asas dalam akad kopersi konvensional dan syariah.


Ketersediaan

EKIDUPT210072340/EKIDUPT210072Perpustakaan PusatB A C A
D I T E M P A T

Lampiran Berkas

Informasi Detil

Judul Seri
Penelitian Kelompok
No. Panggil
340/EKIDUPT210072
Penerbit Fakultas Hukum Universitas Pancasila: Jakarta.,
Deskripsi Fisik
121 p.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN/NPM
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain



Pencarian Spesifik


Judul:
Pengarang:
Penerbit:
Koleksi:
Lokasi:

Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this