Detail Cantuman
Karya Ilmiah Dosen
Tindak Pidana Mutilasi dalam Perspektif Viktimologi
Belum adanya pengaturan yang jelas dan tegas baik dalam KUHP maupun peraturan perundangundangan lainnya mengenai tindak pidana mutilasi serta belum sempurnanya pengaturan hak-hak ideal bagi korban menjadi latar belakang ditulisnya jurnal yang berjudul “Tindak Pidana Mutilasi Dalam Perspektif Viktimologi”. Dalam pasal-pasal KUHP terkait tindak pidana mutilasi (Pasal 180, 181, 338, 340 dan 355 KUHP) menunjukkan bahwa mutilasi dilarang, dikarenakan tindak pidana mutilasi merupakan kejahatan keji dan sadis terhadap kemanusian. Kriminalisasi terhadap tindakan mutilasi membutuhkan suatu aturan pidana yang mengatur secara tegas mengenai hal tersebut. Belum selesai sampai disitu, viktimisasi dalam tindak pidana mutilasi ini tentu mengakibatkan pasca-trauma yang justru bukan pada korban langsung, namun pada korban tidak langsung yaitu keluarga korban. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan empiris dikarenakan adanya sejumlah norma kabur mengenai mutilasi dan korban dengan menggunakan perbandingan peraturan perundang-undangan yang dikaitkan dengan penerapan dan praktek atas peraturan perundang-undangan tersebut dari fakta-fakta pada kasus-kasus pembunuhan mutilasi yang terjadi di Indonesia. Sistem peradilan pidana sebagaimana yang diatur dalam KUHAP pada dasarnya belum maksimal memberikan hak-hak dan kedudukan kepada korban kejahatan secara adil dan manusiawi. Apabila dibandingkan dengan hak-hak dan kedudukan pelaku dalam sistem peradilan pidana, maka hak-hak dan kedudukan korban tidaklah sepadan, baik ditinjau dari perspektif normatif maupun filosofis. Kedudukan korban dalam sistem peradilan pidana maupun dalam praktik peradilan relatif kurang diperhatikan karena ketentuan hukum Indonesia masih bertumpu pada perlindungan bagi pelaku (offender oriented). Hak utama seperti pemulihan atas penderitaan akibat terjadinya tindak pidana berupa ganti kerugian baik dalam bentuk restitusi maupun kompensasi serta rehabilitasi tidak sepenuhnya dapat diakomodasi dengan komprehensif, baik secara eksplisit maupun secara implisit. Secara eksplisit, penggabungan perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 98 KUHAP merupakan representasi dari hak ganti kerugian bagi korban, dalam realitasnya tidak mengakomodir kerugian immateril yang diderita oleh korban.
Ketersediaan
EKIDUPT210074 | 340/EKIDUPT210074 | Perpustakaan Pusat | B A C A D I T E M P A T |
Lampiran Berkas
Informasi Detil
Judul Seri |
Laporan Penelitian Internal Dosen
|
---|---|
No. Panggil |
340/EKIDUPT210074
|
Penerbit | Fakultas Hukum Universitas Pancasila: Jakarta., 2021 |
Deskripsi Fisik |
80 p.
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN/NPM |
-
|
Klasifikasi |
340
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain