Image of Kapabilitas Pengawasan Orang Asing (Direktorat Jendral Imigrasi) dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang

Karya Ilmiah Dosen

Kapabilitas Pengawasan Orang Asing (Direktorat Jendral Imigrasi) dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang



Dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara. Berkaitan dengan hal tersebut Institusi Imigrasi menempati posisi utama dan strategis dalam konteks pengendalian dan pengawasan orang asing. Pengejewantahan Fungsi Keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat, maka setiap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing, yang melanggar norma-norma hukum keimigrasian akan dikenakan hukuman sesuai dengan UU NO 6 Tahun 2011, berupa Hukuman Administrasi atau Pendeportasian, melalui penegakan hukum keimigrasian ini selalu didasarkan pada koridor kebijakan politik keimigrasian yang bersifat selektif, bukan lagi secara terbuka, yang bertujuan untuk perlindungan kepentingan nasional dan menekankan prinsip perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia. Berdasarkan prinsip tersebut orang asing diberi masuk dan tinggal jika memberi manfaat bagi kesejahteraan rakyat dan tidak membahayakan keamanan, ketertiban masyarakat. Dalam penelitian ini tim meneliti terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh WNA dalam penelitian ini adalah, dimana WNA melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (WNI) dengan modus kawin kontrak. Sesuai dengan kasus tindak pidana perdagangan orang dengan modus dikawin dan diajak ke negara asal tetapi di negara asal dipekerjakan sebagai Wanita Tuna Susila, dapat dijerat dengan Pasal 4 undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Permasalahan dalam penelitian ini adalah melihat bagaimana pengawasan dari Institusi Keimigrasian, dalam menegakan sanksi keimigrasian mengenai tindak pidana perdagangan orang. Dan bagaimana aspek hukum yang diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tidak Perdagangan Orang, apabila dilihat dari penjatuhan hukuman bagi WNA tersebut. Untuk memperoleh jawaban dari permasalahan ini kami menganasila dengan melakukan pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan pada kasus-kasus terkait dengan isu yang dihadapi (case approach), dan kami menggunakan metode penelitan hukum normatif.


Ketersediaan

EKIDUPT210091345/EKIDUPT210091Perpustakaan PusatT E R S E D I A

Lampiran Berkas

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
Internal-EKIDUPT210091
Penerbit Fakultas Hukum Universitas Pancasila: Jakarta.,
Deskripsi Fisik
65 p.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN/NPM
-
Klasifikasi
345
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain



Pencarian Spesifik


Judul:
Pengarang:
Penerbit:
Koleksi:
Lokasi:

Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this