Image of Penerapan Asas Nasionalitas dalam Perundang-Undangan Agraria Indonesia (Studi Kasus PP No.40 tahun 1996)

Karya Ilmiah Dosen

Penerapan Asas Nasionalitas dalam Perundang-Undangan Agraria Indonesia (Studi Kasus PP No.40 tahun 1996)



Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) menyebutkan bahwa hanya negara Indonesia yang dapat mempunyai hubungan sepenuhnya dengan bumi, air dan ruang angkasa. Penjabarannya adalah bahwa hanya warganegara Republik Indonesia yang dapat memilik "hak milik atas tanah". Hal ini menunjukkan adanya prinsip nasionalitas dalam UUPA terutama sebagai hak milik turun temurun yang terkuat dan terpenuh.


Ketersediaan

EKIDUPT210133340/EKIDUPT210133Perpustakaan PusatB A C A
D I T E M P A T

Lampiran Berkas

Informasi Detil

Judul Seri
Jurnal Dinamika Hukum
No. Panggil
340/EKIDUPT210133
Penerbit Fakultas Hukum Universitas Jendral Soedirman: Purwokerto.,
Deskripsi Fisik
15 p.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN/NPM
1410-0797
Klasifikasi
340
Tipe Isi
text
Tipe Media
Textbook
Tipe Pembawa
-
Edisi
Vol.12, No.1
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

JudulEdisiBahasa
Hukum Administrasi Negara1st editionid
Pelaksanaan Pengawasan Pemerintah Pusat Terhadap Peraturan Daerah1st editionid
Pengawasan Pemerintah Pusat Terhadap Qanun di Nanggroe Aceh Darussalam1st editionid
Perbandingan Pelaksanaan Constitusional Complain di Mahkamah Konstitusi Indonesia dan Mahkamah Konstitusi JermanEdisi Khusus, nomor 1 Agustus 2020id
Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Tidak Dapat Diperbaharui (Studi Kasus Pada PT. Freeport)Volume IV, Nomor 1, September 2008id
Kedudukan Qanun dalam Sistem Pemerintahan Daerah dan Mekanisme PengawasannyaVol.18, No.3id
Perbandingan Hak Asasi Menurut UUD 1945 dengan UU no. 39/1999Volume IV, Nomor 2, Maret 2009id
Kaji Ulang Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Menurut UU No.3 Tahun 1992id
Kesiapan Pembangunan Provinsi Jawa Tengah dalam Menghadapi Otonomi Daerah: Study Kasus di Kabupaten Kudusid
Etika Dalam Sistem Pemerintahan di Indonesiaid


Pencarian Spesifik


Judul:
Pengarang:
Penerbit:
Koleksi:
Lokasi:

Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this