Detail Cantuman
Karya Ilmiah Dosen
Otensitas Akta Notaris yang Dibuat Melalui Teknologi Digital Dikaitkan dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Notaris yang menjalankan profesi dalam pelayanan hukum kepada masyarakat yang perlu mendapatkan perlindungan dan jaminan demi tercapainya kepastian hukum melalui Cyber Notary atau teknologi digital. Dalam tulisan ini permasalahan yang diangkat ialah keabsahan pembuatan akta otentik dan pembuatan akta notariil yang memanfaatkan kemajuan teknologi digital kehilangan otentisitas. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif. Sehingga didapat simpulan bahwa keabsahan pembuatan akta otentik sertifikasi transaksi yang menggunakan cyber notary adalah sah karena telah diatur dalam Pasal 15 ayat 3 Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2014 yang memberikan kewenangan kepada notaris untuk melakukan sertifikasi transaksi secara cyber notary dengan tetap memperhatikan unsur-unsur akta otentik. Sedangkan pembuatan akta notariil yang memanfaatkan kemajuan teknologi digital kehilangan otentisitas terhadap pembuatan akta secara elektronik masih belum memungkinkan karena berkaitan dengan latar belakang sejarah, masalah pembuktian dan pertimbangan akan bertentangan dengan peraturan lainnya. Namun, pemberlakukan konsep cyber notary di Indonesia harus ditunjang oleh konsep perubahan hukum efektif yang telah dimulai sejak awal proses perubahan hukum.
Ketersediaan
EKIDUPT210185 | 340/EKIDUPT210185 | Perpustakaan Pusat | B A C A D I T E M P A T |
Lampiran Berkas
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
EKIDUPT210185
|
Penerbit | Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FH-UP): Jakarta., 2020 |
Deskripsi Fisik |
77 p.
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN/NPM |
-
|
Klasifikasi |
340
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain