Detail Cantuman
Karya Ilmiah Dosen
Upaya Preventif Dekriminalisasi Notaris dalam Perspektif Pendekatan Teori Bio-Sosiologi (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 771 K/Pid/2018)
Pemberian kuasa adalah perjanjian pemberian kekuasaan atau wewenang kepada orang lain, yang menerimanya untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan. Dalam praktik, pelaksanaan jual beli dilakukan dengan cara pemberian kuasa dalam bentuk kuasa mutlak untuk memindahkan hak atas tanah tanpa membuat perjanjian pengikatan jual beli, yang membuka kesempatan bagi para pihak yang berniat melakukan penipuan, terlebih Notaris tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan jabatannya. Perbuatan demikian mengakibatkan Notaris dapat terindikasi tindak pidana dalam pembuatan akta autentik, apabila terjadi perkara di antara para pihak dikarenakan akta yang dibuatnya sebagaimana dalam obyek persoalan penelitian ini yakni Putusan Peninjauan Kembali Nomor 20 PK/Pid/2020 atas Putusan Pengadilan Negeri Nomor 196/Pid.B/2019/PN Dps juncto Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 27/Pid/2019/PT DPS. Penelitian ini membahas mengenai Pertanggungjawaban Pidana Notaris atas Akta Kuasa Menjual yang mengandung unsur tindak pidana penipuan. Penelitian ini menggunakan bentuk penelitian hukum yuridis normatif dengan metode kualitatif untuk menganalisis data dan tipe penelitian deskriptif analitis. Tujuan penelitian ini adalah guna mengetahui apakah akta kuasa menjual tersebut berdiri sendiri, memuat klausul jual beli pada premis akta dan merupakan kuasa mutlak yang dilarang oleh Pasal 39 ayat (1) huruf (d) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, sehingga dapat beresiko batal demi hukum dan mengandung unsur tindak pidana penipuan dari salah satu pihak serta pertanggungjawaban pidana notaris terhadap Akta Kuasa Menjual yang mengandung unsur pidana penipuan tersebut.
Ketersediaan
EKIDUPT210186 | 340/EKIDUPT210186 | Perpustakaan Pusat | B A C A D I T E M P A T |
Lampiran Berkas
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
EKIDUPT210186
|
Penerbit | Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FH-UP): Jakarta., 2021 |
Deskripsi Fisik |
67 p.
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN/NPM |
-
|
Klasifikasi |
340
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain