Detail Cantuman
Karya Ilmiah Dosen
Upaya Harmonisasi Hukum Pemberian Hak Guna Bangunan dalam Surat Edaran Menteri ATR/BPN No.2/SE.HT.02.01/VI/2019 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Bagi Persekutuan Komanditer
Kementerian ATR/BPN mengeluarkan kebijakan dengan format Surat Edaran bernomor 2/SE.HT.02.01/VI/2019 mengenai pemberian HGB untuk CV. Keberadaan surat edaran tersebut menimbulkan multi tafsir diantara pelaku usaha, PPAT dan kantor pertanahan selaku pemangku kepentingan. Hal ini dikarenakan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, CV bukan termasuk badan hukum walaupun secara materiil telah melakukan kegiatan yang sama dengan badan usaha yang berbadan hukum dan secara formil telah didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM. Pengaturan pemberian HGB kepada CV merupakan materi baru yang tidak adaperaturan pijakannya baik dalam UU maupun peraturan pelaksana dibawahnya sehingga menyebabkan surat edaran tersebut menjadi sulit untuk dijalankan. Jenis penelitian dalam penelitian kolaborasi ini adalah Penelitian Hukum Normatif, bersifat deskriptif analitis. Metode kepustakaannya terhadap data sekunder. Dalam penelitian ini diketahui bahwa kedudukan Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor 2/SEHT. 02.01/VI/2019 tidak memenuhi persyaratan sebagai sebuah peraturan perundangundangan dilihat dari bentuk dan kewenangan pembuatnya. Surat Edaran hanya sebuah kebijakan yang dituangkan dalam sebuah Naskah Dinas Pengaturan dalam suatu lembaga dan keberlakuannya tidak mengikat di masyarakat. Agar Surat Edaran selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka Kementerian ATR/BPN telah melakukan harmonisasi hukum antara lain mengatur konstruksi pemberian HGB kepada CV pada dasarnya adalah pemberian HGB kepada orang perorang sekutu dalam CV dan bukan pemberian HGB kepada CV sebagai entitas sebuah badan usaha sebagaimana judul dari surat edaran.
Ketersediaan
EKIDUPT210187 | 340/EKIDUPT210187 | Perpustakaan Pusat | B A C A D I T E M P A T |
Lampiran Berkas
Informasi Detil
Judul Seri |
Upaya Harmonisasi Hukum Pemberian Hak Guna Bangunan dalam Surat Edaran Menteri ATR/BPN No.2/SE.HT.02.01/VI/2019 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Bagi Persekutuan Komanditer
|
---|---|
No. Panggil |
346.02 ARS u
|
Penerbit | Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FH-UP): Jakarta., 2021 |
Deskripsi Fisik |
87 p.
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN/NPM |
-
|
Klasifikasi |
346.02 ARS u
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
2020
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain