Image of Online Dispute Resolution Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Transaksi Digital

Karya Ilmiah Dosen

Online Dispute Resolution Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Transaksi Digital



Perkembangan teknologi informasi (IT) merupakan suatu dampak dari kemajuan era globalisasi, karena akan senantiasa berjalan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan. Salah satu hasil perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) antara lain adalah teknologi mayantara dikenal dengan istilah internet, dengan beberapa varian kegiatan di dalamnya antara lain kegiatan perdagangan (e-commerce). Transaksi jual beli melalui internet ini tanpa ada tatap muka antara para pihaknya, berdasarkan kepercayaan satu sama lain (mutual trust). Kondisi ini tentu saja dapat menimbulkan resiko dengan segala akibat hukumnya, antara lain apabila muncul suatu perbuatan melawan hukum, baik secara keperdataan atau pidana dari salah satu pihak dalam sebuah transaksi jual beli online. Meskipun perlindungan konsumen dalam transaksi digital telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) kerentanan transaksi ini berujung kepada masalah yang merugikan konsumen, sehingga perlu dicarikan alternatif solusinya, tidak sekedar menempuh jalur litigasi, namun juga dimungkinkan secara mediasi melalui mekanisme Online Dispute Resolution (ODR). Berdasarkan uraian tersebut maka pertanyaan di dalam penelitian ini bagaimana upaya hukum yang dapat ditempuh konsumen apabila terjadi tindak pidana penipuan oleh pelaku usaha dalam transaksi digital dan bagaimana perlindungan hukum atas sengketa konsumen dalam transaksi digital melalui mekanisme Online Dispute Resolution (ODR). Tujuan Penelitian yang ingin dicapai adalah Untuk mengetahui upaya hukum yang dapat ditempuh konsumen apabila terjadi tindak pidana penipuan oleh pelaku usaha dalam transaksi digital, dan Untuk mengetahui perlindungan hukum atas sengketa konsumen dalam transaksi digital melalui mekanisme Online Dispute Resolution (ODR). Adapun Hasil Penelitian pertama adalah upaya hukum yang dapat ditempuh konsumen apabila terjadi tindak pidana penipuan oleh pelaku usaha dalam transaksi digital yaitu secara litigasi dalam bentuk pelaporan pidana atau mengajukan gugatan perdata apabila terjadi kerugian dengan menggunakan instrument hukum KUHP dan KUHPerdata, dapat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), maupun UU ITE dan secara non litigasi berbasis penyelesaian virtual dalam bentuk Online Dispute Resolution (ODR) sebagai suatu prospektif penerapannya dalam rangka pembaharuan hukum di bidang penyelesaian sengketa transaksi digital. Kedua, perlindungan hukum atas sengketa konsumen dalam transaksi digital melalui mekanisme Online Dispute Resolution (ODR) merupakan alternatif online resolution of consumer complaints dilandasi atas kebebasan memilih hukum dan penyelesaian sengketa, mendapat proteksi berdasarkan UU Perlindungan Konsumen yakni segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen dan Pasal 33 UU ITE, selain memberikan manfaat dari aspek time and cost savings, convenience of the procedure ODR, selection of the third parties dalam penyelesaian sengketa transaksi digital.


Ketersediaan

EKIDUPT210192340/EKIDUPT210192Perpustakaan PusatB A C A
D I T E M P A T

Lampiran Berkas

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
EKIDUPT210192
Penerbit Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FH-UP): Jakarta.,
Deskripsi Fisik
25 p.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN/NPM
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain



Pencarian Spesifik


Judul:
Pengarang:
Penerbit:
Koleksi:
Lokasi:

Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this