Image of Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia

Karya Ilmiah Dosen

Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia



Negara Indonesia adalah negara kepulauan sekaligus sebagai negara pluralistik dalam agama, suku, bahasa, dll. Walaupun demikian setiap wargnya sama dihadap hukum dan hak asasi manusia. Kecuali itu, negara juga menjamin warga melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Kenyataannya dalam undang-undang perkawinan menyatakan bahwa sahnya perkawinan berdasarkan hukum agamanya masing-masing. Ini berarti perkawinan beda agama tidak bisa dilakukan seperti yang pernah berlaku sebelum undang- undang ini ada. Pernyataan ini menimbulkan pemahaman bahwa negara tidak mengatur perkawinan beda agama, akibatnya timbul pandangan jika ingin kawin beda agama harus dilakukan di luar negeri. Setelah dilakukan telaah akademik, ternyata pandangan itu keliru, karena undang-undang memberi jalan keluar dengan cara mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri setempat agar perkawinan beda agamanya dapat dimohonkan pencatatannya menjadi perkawinan yang sah.


Ketersediaan

EKIDUPT220062340/EKIDUPT220062Perpustakaan PusatB A C A
D I T E M P A T

Lampiran Berkas

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
Internal-EKIDUPT220062
Penerbit Fakultas Hukum Universitas Pancasila: Jakarta.,
Deskripsi Fisik
36 p.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN/NPM
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
text
Tipe Media
Textbook
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain



Pencarian Spesifik


Judul:
Pengarang:
Penerbit:
Koleksi:
Lokasi:

Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this