Detail Cantuman
Karya Ilmiah Dosen
Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia
Negara Indonesia adalah negara kepulauan sekaligus sebagai negara pluralistik dalam agama, suku, bahasa, dll. Walaupun demikian setiap wargnya sama dihadap hukum dan hak asasi manusia. Kecuali itu, negara juga menjamin warga melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Kenyataannya dalam undang-undang perkawinan menyatakan bahwa sahnya perkawinan berdasarkan hukum agamanya masing-masing. Ini berarti perkawinan beda agama tidak bisa dilakukan seperti yang pernah berlaku sebelum undang- undang ini ada. Pernyataan ini menimbulkan pemahaman bahwa negara tidak mengatur perkawinan beda agama, akibatnya timbul pandangan jika ingin kawin beda agama harus dilakukan di luar negeri. Setelah dilakukan telaah akademik, ternyata pandangan itu keliru, karena undang-undang memberi jalan keluar dengan cara mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri setempat agar perkawinan beda agamanya dapat dimohonkan pencatatannya menjadi perkawinan yang sah.
Ketersediaan
EKIDUPT220062 | 340/EKIDUPT220062 | Perpustakaan Pusat | B A C A D I T E M P A T |
Lampiran Berkas
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
Internal-EKIDUPT220062
|
Penerbit | Fakultas Hukum Universitas Pancasila: Jakarta., 2022 |
Deskripsi Fisik |
36 p.
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN/NPM |
-
|
Klasifikasi |
340
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
Textbook
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain