Detail Cantuman
Karya Ilmiah Mahasiswa
Penerapan Diversi Terhadap Pelaku Anak Dalam Tindak Pidana Pencabulan (Studi Kasus Putusan Nomor 18/Pid.Sus.Anak/2019/PN.Gns)
Yunan Prasetyo Kurniawan - Pembimbing Materi
Indah Harlina - Pembimbing Metodologi
Anak merupakan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa yang didalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Anak sesuai sifatnya masih memiliki daya pikir yang belum cukup baik untuk membedakan mengenai hal-hal baik dan buruk. Anak sering kali juga melakukan kenakalan, akan tetapi hal ini tidak boleh dibiarkan begitu saja dan tidak dapat dipandang sebagai kenakalan biasa karena dapat mengancam perkembangan dan kehidupan anak, sebagai generasi penerus suatu bangsa. Kenakalan yang dilakukan oleh anak dapat berupa suatu tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh satu orang atau lebih disertai dengan kekerasan atau memaksa. Seperti dalam kasus Zefri Winata Bin Jonizar dimana ia telah melakukan suatu tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh satu orang disertai dengan kekerasan atau memaksa, dalam proses persidangan hakim menjatuhkan pidana 2 tahun kurungan penjara berdasarkan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 D UU RI 17 tahun 2016. Adapun pokok permasalahan yakni upaya penerapan diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencabulan serta kesesuaian studi kasus putusan No.18/Pid.Sus-Anak/2019/PN Gns dengan peraturan perundang-undangan Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Dengan menggunakan metode penelitian normatif yang bersumber dari bahan pustaka, dijabarkan secara deskriptif dan analitif untuk mendapatkan gambaran secara rinci dan sistematis tentang permasalahan yang diteliti. Dari hasil pwneitisan dapat disimpulkan sebagai berikut 1 2 3 dapat diketahui bahwa upaya penerapan diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh satu orang atau lebih disertai dengan kekerasan atau memaksa dalam kasus ini tidak dapat diterapkannya diversi sebab pasal yang didakwakan kepada anak yang ancaman maximalnya tidak ada yang di bawah 7 (tujuh) tahun, maka hakim tidak melakukan Diversi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI No 11 tahun 2012
Ketersediaan
FHS2200150 | SKRIPSI 1318 | Perpustakaan Fakultas Hukum (SKRIPSI 1318) | T E R S E D I A |
Lampiran Berkas
Informasi Detil
Judul Seri |
Penerapan Diversi Terhadap Pelaku Anak Dalam Tindak Pidana Pencabulan (Studi Kasus Putusan Nomor 18/Pid.Sus.Anak/2019/PN.Gns)
|
---|---|
No. Panggil |
SKRIPSI 1318
|
Penerbit | Fakultas Hukum Universitas Pancasila: Jakarta., 2022 |
Deskripsi Fisik |
Bagus
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN/NPM |
FHS2200150
|
Klasifikasi |
858.360 72.ADI.p
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
2022
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain