Detail Cantuman
Karya Ilmiah Dosen
Menggugat Tindakan Hukum Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia Melalui Peradilan Tata Usaha Negara
Pengungkapan informasi dan pengembangan ide-ide tentang perlindungan hukum terhadap hak asasi manusia, seakan mogok polarisasi berpikir tentang kekebalan polisi menyelidiki. Seolah, hanya praperadilan adalah satu-satunya instrumen hukum untuk menguji tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik polisi. KUHAP, dalam hal ini, telah menjadi oposisi biner yang mendominasi dan bahwa hegemoni sebagai bentuk sistem tindakan instrumental. Hal ini juga muncul secara historis atas penolakan polisi dan jaksa untuk instrumen Hakim Pemeriksa Pendahuluan di masa lalu. Pemecahan pengembangan pola penalaran dan pola argumentasi jelas dalam keputusan praperadilan sangat bervariasi dan keberadaan lembaga kekuasaan kehakiman sebagai akibat dari UUD 1945 amandemen Republik Indonesia NRI, Mahkamah Konstitusi. Dengan cara yuridis normatif, ketika kita melakukan pencarian literatur hukum, Pemerintah sebenarnya telah menyiapkan instrumen hukum untuk memecah oposisi biner, yaitu melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang negara Machine sipil. Logika ini dibangun dari Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menegaskan bahwa anggota polisi PNS. Oleh karena itu, tindakan hukum yang diambil, tidak termasuk apa yang telah diatur dalam KUHAP, dapat diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
Ketersediaan
EKIDUPT220157 | 340/EKIDUPT220157 | Perpustakaan Pusat | B A C A D I T E M P A T |
Lampiran Berkas
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
Mandiri-EKIDUPT220157
|
Penerbit | Jurnal SOL JUSTICIA: PALEMBANG., 2018 |
Deskripsi Fisik |
13 p.
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN/NPM |
2655-7614
|
Klasifikasi |
340
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
Textbook
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
Vol. 1, No. 1
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain