Image of Keterlemparan (Gowerfen-Sein) Hukum Pidana dalam Rasio Tindakan Instrumental terhadap Direksi sebagai Rechtspersoon dalam Praktik Peradilan Pidana

Karya Ilmiah Dosen

Keterlemparan (Gowerfen-Sein) Hukum Pidana dalam Rasio Tindakan Instrumental terhadap Direksi sebagai Rechtspersoon dalam Praktik Peradilan Pidana



Aparat Penegak Hukum dalam menjalankan fungsinya yaitu melakukan penegakan hukum berdasarkan kekuasaan dan kewenangannya, saat ini mengalami keterlemparan (gowerfen-sein) dalam modernitas yang mempertahankan narasi besar dimana Hukum Pidana sebagai ujung tombak dalam melakukan penegakan hukum. Akibatnya, asas accusatoir yang diyakini merupakan asas utama dalam pemeriksaan justru berfungsi berdasarkan rasio tindakan intrumental terhadap siapapun yang menjadi subjek terperiksanya bahkan terhadap jabatan Direksi dalam Perseroan Terbatas. Maka, sebenarnya dapatlah dipertanyakan bagaimana seharusnya memberikan perlindungan hukum terhadap jabatan Direksi dari suatu Perseroan Terbatas dalam proses peradilan pidana? Untuk menjawab permasalahan tersebut, maka Peneliti menggunakan metode penelitian yuridis-normatif, dengan pendekatan filosofis, konseptual, dan kasus. Sehingga akan menghasilkan suatu bentuk perlindungan hukum yang tepat dengan melibatkan aspek keperdataan dalam proses peradilan pidana.


Ketersediaan

EKIDUPT220166340/EKIDUPT220166Perpustakaan PusatB A C A
D I T E M P A T

Lampiran Berkas

Informasi Detil

Judul Seri
Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
No. Panggil
340/EKIDUPT220166
Penerbit Fakultas Hukum Universitas Trisakti: Jakarta.,
Deskripsi Fisik
6 p.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN/NPM
2654-7341
Klasifikasi
340
Tipe Isi
text
Tipe Media
Textbook
Tipe Pembawa
-
Edisi
Vol. 1 No. 1 (2018)
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain



Pencarian Spesifik


Judul:
Pengarang:
Penerbit:
Koleksi:
Lokasi:

Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this