Detail Cantuman
Textbook
Pemeriksaan Pajak
Sebagai perimbangan dari penerapan Self Assessment System, Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan untuk menguji kepatuhan para Wajib Pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakannya. Kewenangan menguji kepatuhan para Wajib Pajak dalam bentuk pemeriksaan pajak sebagaimana dimuat pada Undang-Undang No. 28
Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan merupakan kewenangan mutlak yang dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak dalam penegakan hukum terhadap Wajib Pajak. Kita sudah mengetahui bahwa Direktur Jenderal Pajak telah mencanangkan tahun 2015 merupakan tahun pembinaan Wajib Pajak, sedangkan tahun 2016 dan seterusnya merupakan tahun penegakan hukum dibidang perpajakan, salah satu bentuk penegakan hukum adalah melakukan pemeriksaan pajak. Sebagai Wajib Pajak baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan, harus memahami betul seluk beluk pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak secara komprehensif, agar terhindar dari sanksi perpajakan. Buku pemeriksaan pajak ini hadir untuk memenuhi kebutuhan para Wajib Pajak dan para mahasiswa Program Studi Akuntansi dan Fiskal perihal yang terkait dengan pemeriksaan pajak sesuai ketentuan yang terbaru.
Ketersediaan
23.161818/feb | 336.2/Wir/P | Perpustakaan Fakultas Ekonomi & Bisnis (Rak No 6 Perpajakan) | T E R S E D I A |
23.161819/feb | 336.2/Wir/P | Perpustakaan Fakultas Ekonomi & Bisnis | T E R S E D I A |
23.161820/feb | 336.2/Wir/P | Perpustakaan Fakultas Ekonomi & Bisnis | T E R S E D I A |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
336.2/Wir/P
|
Penerbit | Mitra Wacana Media: Jakarta., 2015 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN/NPM |
978-602-318-094-3
|
Klasifikasi |
336.2
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain