Image of Pemeriksaan Pajak

Textbook

Pemeriksaan Pajak



Sebagai perimbangan dari penerapan Self Assessment System, Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan untuk menguji kepatuhan para Wajib Pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakannya. Kewenangan menguji kepatuhan para Wajib Pajak dalam bentuk pemeriksaan pajak sebagaimana dimuat pada Undang-Undang No. 28



Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan merupakan kewenangan mutlak yang dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak dalam penegakan hukum terhadap Wajib Pajak. Kita sudah mengetahui bahwa Direktur Jenderal Pajak telah mencanangkan tahun 2015 merupakan tahun pembinaan Wajib Pajak, sedangkan tahun 2016 dan seterusnya merupakan tahun penegakan hukum dibidang perpajakan, salah satu bentuk penegakan hukum adalah melakukan pemeriksaan pajak. Sebagai Wajib Pajak baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan, harus memahami betul seluk beluk pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak secara komprehensif, agar terhindar dari sanksi perpajakan. Buku pemeriksaan pajak ini hadir untuk memenuhi kebutuhan para Wajib Pajak dan para mahasiswa Program Studi Akuntansi dan Fiskal perihal yang terkait dengan pemeriksaan pajak sesuai ketentuan yang terbaru.


Ketersediaan

23.161818/feb336.2/Wir/PPerpustakaan Fakultas Ekonomi & Bisnis (Rak No 6 Perpajakan)T E R S E D I A
23.161819/feb336.2/Wir/PPerpustakaan Fakultas Ekonomi & BisnisT E R S E D I A
23.161820/feb336.2/Wir/PPerpustakaan Fakultas Ekonomi & BisnisT E R S E D I A

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
336.2/Wir/P
Penerbit Mitra Wacana Media: Jakarta.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN/NPM
978-602-318-094-3
Klasifikasi
336.2
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain



Pencarian Spesifik


Judul:
Pengarang:
Penerbit:
Koleksi:
Lokasi:

Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this