Detail Cantuman
Karya Ilmiah Mahasiswa
IMPLEMENTASI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 PADA PT. DIM
Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pajak penghasilan sehubungan dengan
penghasilan dari modal, penyerahan jasa atau penyelenggaraan kegiatan selain
yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21. Pajak Penghasilan Pasal 23 harus
dipungut oleh pemberi penghasilan. Adapun pemotong Pajak Penghasilan Pasal
23 yang pembayaran atas jasa antara lain : Badan Perintah, Subjek Dalam Negeri,
Penyelenggara Kegiatan, dan Perwakilan Perusahaan Luar Negeri Lainnya. Dapat
dikatakan bahwa yang dipotong Pajak Penghasilan 23 adalah wajib pajak dalam
negeri, badan usaha, maupun orang pribadi. Tujuan dari Praktik Kerja ini adalah
untuk mengetahui mengenai proses pencatatan dalam pelaksanaan pemotongan
dan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 telah sesuai dengan perundang –
undang perpajakan yang ada yaitu Pasal 23 ayat (1) UU No. 36 tahun 2008 yang
mengatur tentang Pajak Penghasilan. Sedangkan untuk proses perhitungan telah
sesuai dengan peraturan pemerintah, yang dalam peraturannya telah ditentukan
besarnya tarif efektif untuk jenis jasa. Sehingga PT. DIM dapat menghitung
berapa besarnya tarif yang akan dikenakan atas jasa yang dibeli dengan melihat
pada Peraturan Dirjen Pajak.
Kata kunci : Pajak penghasilan pasal 23, Pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 23, Badan Usaha
Ketersediaan
1319130034/FEB | 782/FEB | Perpustakaan Fakultas Ekonomi & Bisnis (Perpajakan) | B A C A D I T E M P A T |
ESFEB1319130034 | Perpustakaan Fakultas Ekonomi & Bisnis | T E R S E D I A |
Lampiran Berkas
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
782/FEB
|
Penerbit | Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pancasila: Jakarta., 2022 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN/NPM |
1319130034/FEB
|
Klasifikasi |
NONE
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
Textbook
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain