Detail Cantuman
Karya Ilmiah Mahasiswa
PENERAPAN WITHOLDING TAX SYSTEM PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN MEDIA SOSIAL PADA ASOSIASI SYF
PEMBIMBING MATERI : WIDYANINGSIH AZIZAH S.E., M.SC.,AK., CA - Pembimbing Materi
Penerimaan pajak penghasilan merupakan salah satu penerimaan terbesar bagi
suatu negara. Salah satu jenis Pajak Penghasilan yaitu Pajak Penghasilan Pasal 23.
Pajak Penghasilan Pasal 23 merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri (orang pribadi dan badan) dan
Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau
penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, dalam
hal ini antara lain sewa, jasa, deviden, royalty, hadiah dan penghargaan, serta bunga.
Terdapat 3 sistem perpajakan yang diterapkan di Indonesia, antara lain Self
Assessment System, Withholding Tax System, dan Official Assesment System.
Tujuan dari dibuatnya laporan ini adalah untuk menganalisis penerapan sistem
perpajakan di Indonesia dengan menggunakan Withholding Tax System, dalam hal
pemotongan, penyetoran, dan pelaporan terhadap pajak penghasilan pasal 23 pada
Asosiasi SYF, apakah telah sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan No. 36
Tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang harmonisasi yaitu
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Adapun pelaksanaan praktik kerja dilakukan selama 3 (tiga) bulan, penulis
ditempatkan pada divisi Tax Education. Dan hasil penelitian menunjukkan bahwa
kesesuaian pengimplementasian penerapan Withholding Tax System Pajak
Penghasilan Pasal 23 pada Asosiasi SYF sudah sesuai dengan Undang-Undang
KUP yaitu pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-368/PJ/2020
tentang Penetapan Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau 26 yang
diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau 26. Tata cara yang ada
sudah mengacu pada Undang-Undang, sehingga Asosiasi SYF dalam pelaksanaan
kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 23 sudah dilakukan sesuai dengan
ketentuan.
Kata Kunci: Pemotong, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal
23 atas Jasa, Implementasi Withholding Tax System, Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Ketersediaan
1319130050/FEB | 816/FEB | Perpustakaan Fakultas Ekonomi & Bisnis (Perpajakan) | B A C A D I T E M P A T |
ESFEB1319130050 | Perpustakaan Fakultas Ekonomi & Bisnis | T E R S E D I A |
Lampiran Berkas
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
816/FEB
|
Penerbit | Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pancasila: Jakarta., 2022 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN/NPM |
1319130050/FEB
|
Klasifikasi |
NONE
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
Textbook
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain