Detail Cantuman
Karya Ilmiah Mahasiswa
LAPORAN PRAKTIK KERJA PROSEDUR DAN TEKNIS PELAYANAN PERMOHONAN PEMINDAHBUKUAN PAJAK DI KPP PRATAMA JAKARTA MENTENG DUA BIDANG PELAYANAN
Tujuan dari laporan ini adalah untuk mengetahui proses dan teknis
pemindahbukuan pajak yang dilakukan oleh bidang Pelayanan sebelum
pemindahbukuan disetujui oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Adapun
pelaksanaan praktek kerja dilakukan selama dua bulan . Pada bidang Pelayanan
,penulis melakukan pekerjaan melayani Wajib Pajak yang melakukan
pemindahbukuan pajak. Pemindahbukuan pajak dilakukan untuk
memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak
yang sesuai dapat diterima atau tidak dapat diterima pemindahbukuan pajak oleh
KPP. Banyak terjadi bermacam-macam kesalahan dalam proses pembayaran
pajak. Kesalahan tersebut dapat diperbaiki melalui berbagai cara, salah satunya
pemindahbukuan pajak. Pemindahbukuan adalah suatu proses
memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak
yang sesuai di KPP Pratama Jakarta Menteng Dua. Melalui pengamatan, dapat
diketahui bahwa prosedur dan teknis pemindahbukuan pajak yang dimulai dari
surat permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak. Kemudian petugas TPT
(Tempat Pelayanan Terpadu) mengecek surat permohonan beserta persyaratan
dokumen lainnya, jika lengkap petugas TPT mencetak Lembar Pengawasan Arus
Dokumen (LPAD) dan Bukti Penerimaan Surat (BPS). Fungsional Penyuluh
melakukan perekaman data pemindahbukuan dan diberikan pada penyuluh untuk
dibuatkan uraian penelitian pemindahbukuan. Apabila uraian pemindahbukuan
telah disetujui, maka petugas pelayanan mencetak bukti pemindahbukuan. Bukti
pemindahbukuan yang sudah disetujui Kepala KPP dapat dikirim kepada Wajib
Pajak atau Wajib Pajak dapat mengambil sendiri bukti pemindahbukuan di KPP.
Prosedur pemindahbukuan pembayaran pajak di KPP Pratama Menteng Dua
Jakarta Pusat sudah berjalan dengan baik. Namun, masih ditemui hambatanhambatan
dalam proses pemindahbukuan pembayaran pajak. Akan tetapi, KPP
Pratama Jakarta Menteng Dua melakukan upaya-upaya untuk mengatasi dan
meminimalisir terjadinya hambatan-hambatan tersebut.
Kata Kunci: Prosedur, Teknis, Pajak, Pemindahbukuan.
Ketersediaan
1319130022/FEB | 833 | Perpustakaan Fakultas Ekonomi & Bisnis (Perpajakan) | B A C A D I T E M P A T |
ESFEB1319130022 | Perpustakaan Fakultas Ekonomi & Bisnis | T E R S E D I A |
Lampiran Berkas
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
833/FEB
|
Penerbit | Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Pancasila (FEB-UP): Jakarta., 2022 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN/NPM |
1319130022/FEB
|
Klasifikasi |
NONE
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
Textbook
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain