APA Style
Prof. Dr. I Ketut Oka Setiawan, S.H., M.H., Sp.N., IDA FITRIA AHZAN. (2020).
OTENTISITAS AKTA NOTARIS YANG DIBUAT MELALUI TEKNOLOGI DIGITAL DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (2020).
Jakata:
MKn. Fakultas Hukum Universitas Pancasila.
Chicago Style
Prof. Dr. I Ketut Oka Setiawan, S.H., M.H., Sp.N., IDA FITRIA AHZAN.
OTENTISITAS AKTA NOTARIS YANG DIBUAT MELALUI TEKNOLOGI DIGITAL DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.
2020
Jakata:
MKn. Fakultas Hukum Universitas Pancasila,
2020.
Karya Ilmiah Dosen.
MLA Style
Prof. Dr. I Ketut Oka Setiawan, S.H., M.H., Sp.N., IDA FITRIA AHZAN.
OTENTISITAS AKTA NOTARIS YANG DIBUAT MELALUI TEKNOLOGI DIGITAL DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.
2020
Jakata:
MKn. Fakultas Hukum Universitas Pancasila,
2020.
Karya Ilmiah Dosen.
Turabian Style
Prof. Dr. I Ketut Oka Setiawan, S.H., M.H., Sp.N., IDA FITRIA AHZAN.
OTENTISITAS AKTA NOTARIS YANG DIBUAT MELALUI TEKNOLOGI DIGITAL DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.
2020
Jakata:
MKn. Fakultas Hukum Universitas Pancasila,
2020.
Karya Ilmiah Dosen.