APA Style

Prof. Dr. I Ketut Oka Setiawan, S.H., M.H., Sp.N., IDA FITRIA AHZAN. (2020). OTENTISITAS AKTA NOTARIS YANG DIBUAT MELALUI TEKNOLOGI DIGITAL DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (2020). Jakata: MKn. Fakultas Hukum Universitas Pancasila.

Chicago Style

Prof. Dr. I Ketut Oka Setiawan, S.H., M.H., Sp.N., IDA FITRIA AHZAN. OTENTISITAS AKTA NOTARIS YANG DIBUAT MELALUI TEKNOLOGI DIGITAL DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. 2020 Jakata: MKn. Fakultas Hukum Universitas Pancasila, 2020. Karya Ilmiah Dosen.

MLA Style

Prof. Dr. I Ketut Oka Setiawan, S.H., M.H., Sp.N., IDA FITRIA AHZAN. OTENTISITAS AKTA NOTARIS YANG DIBUAT MELALUI TEKNOLOGI DIGITAL DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. 2020 Jakata: MKn. Fakultas Hukum Universitas Pancasila, 2020. Karya Ilmiah Dosen.

Turabian Style

Prof. Dr. I Ketut Oka Setiawan, S.H., M.H., Sp.N., IDA FITRIA AHZAN. OTENTISITAS AKTA NOTARIS YANG DIBUAT MELALUI TEKNOLOGI DIGITAL DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. 2020 Jakata: MKn. Fakultas Hukum Universitas Pancasila, 2020. Karya Ilmiah Dosen.