Detail Cantuman
Karya Ilmiah Dosen
Manajemen Akrual, Tata Kelola Korporat dan Efisiensi Berkelajutan pada Perbankan Syariah Indonesia
UU No. 21 tahun 2008, mengenai kedudukan perbankan syariah dalam pengaturan tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan datang akan jelas, sehingga jelas juga sistem pengawasan yang akan diterapkan untuk Lembaga Keuangan Syariah, khususnya bank syariah. Hal ini berkaitan dengan pengawasan terhadap kesesuaian operasional bank syariah dengan ketentuan hukum Islam yang menjadi dasar operasionalnya. Saat ini operasional perbankan syariah masih mengacu pada ketentuan fatwa MUI. Hingga saat ini kedudukan fatwa belumlah mendapat pengakuan yang kuat dalam tata urutan peraturan perundang-undangan, sehingga dalam pengaturan ke depan, perlu pula dipertimbangkan pengukuhan kedudukan fatwa dalam tata urutan perundang-undangan Indonesia. Demikian pula harus ada pengukuhan terhadap kedudukan MUI bagi pengaturan umat Islam, agar masing-masing fatwa yang dikeluarkan oleh MUI memiliki kekuatan hukum yang jelas. Berdasarkan hasil pengujian dari 10 Perbankan Syariah di Indonesia dengan menggunakan pedekatan, Intermediation Approach, hasil riset selama 2017-2021 menunjukkan bahwa tidak ada perbankan syariah yang secara konsisten mencapai tingkat efisiensi tertinggi, yaitu 100%. Namun perbankan syariah yang mencapai tingkat efisiensi relatif tinggi sebanyak 100% dalam periode 2017-2021. Hal ini menunjukkan bahwa peran perbankan syariah dalam melakukan fungsi intermediasi telah berjalan dengan baik. Untuk mencapai nilai tingkat efisiensi berkelanjutan perbankan syariah harus memaksimalkan manfaat dan menaikkan total asset yang dimiliki, mengoptimalkan total ekuitas , menekan angka biaya tenaga kerja, meningkatkan pembiayaan dan meningkatkan pendapatan pengelolaan dana segar dapat mencapai tingkat efisiensi maksimal dengan skor 100%. Adapun hasil pendekatan Profit Approach selama periode 2017-2021 menunjukkan laba sebesar 10%. Target perbankan syariah mencapai tingkat efisiensi 100% baru terealisir 30% yang mencapai efisiensi yang tinggi meskipun belum mencapai 100%. Perbankan syariah dengan tingkat efisiensi sedang sebesar 10%, disusul perbankan syariah dengan tingkat efisiensi rendah sebesar 20%, dan 30% lainnya belum mencapai efisien/inefisiensi. Hal ini menunjukkan bahwa dalam menghasilkan profit, perbankan syariah masih tergolong sangat rendah yang disebabkan oleh adanya prinsip nilai syariah dalam penerapannya, sehingga berbeda dengan bank konvensional yang umumnya berorientasi pada profit. Namun, untuk mencapai nilai tingkat efisiensi berkelanjutan perbankan syariah harus meningkatkan dana pihak ketiga mengoptimalkan total ekuitas, menekan angka biaya tenaga kerja, menekan angka beban administrasi, menekan angka beban lainnya, serta upaya lainnya adalah meningkatkan laba bersih dan kebermanfaatan laba bersih baik secara lansung maupun tidak lansung (laba post modern).
Ketersediaan
SPSB232547 | 297.273 DJA m | Perpustakaan Sekolah Pascasarjana | T E R S E D I A |
SPSEB232547 | 297.273 DJA m | Perpustakaan Sekolah Pascasarjana | T E R S E D I A |
Lampiran Berkas
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
297.273 DJA m
|
Penerbit | Eureka Media Aksara: Purbalingga., 2022 |
Deskripsi Fisik |
viii, 196 cm; 23 cm
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN/NPM |
978-623-487-254-5
|
Klasifikasi |
297.273
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
Textbook
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
Cet. 1
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain