Image of Manajemen Akrual, Tata Kelola Korporat dan Efisiensi Berkelajutan pada Perbankan Syariah Indonesia

Karya Ilmiah Dosen

Manajemen Akrual, Tata Kelola Korporat dan Efisiensi Berkelajutan pada Perbankan Syariah Indonesia



UU No. 21 tahun 2008, mengenai kedudukan perbankan syariah dalam pengaturan tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan datang akan jelas, sehingga jelas juga sistem pengawasan yang akan diterapkan untuk Lembaga Keuangan Syariah, khususnya bank syariah. Hal ini berkaitan dengan pengawasan terhadap kesesuaian operasional bank syariah dengan ketentuan hukum Islam yang menjadi dasar operasionalnya. Saat ini operasional perbankan syariah masih mengacu pada ketentuan fatwa MUI. Hingga saat ini kedudukan fatwa belumlah mendapat pengakuan yang kuat dalam tata urutan peraturan perundang-undangan, sehingga dalam pengaturan ke depan, perlu pula dipertimbangkan pengukuhan kedudukan fatwa dalam tata urutan perundang-undangan Indonesia. Demikian pula harus ada pengukuhan terhadap kedudukan MUI bagi pengaturan umat Islam, agar masing-masing fatwa yang dikeluarkan oleh MUI memiliki kekuatan hukum yang jelas. Berdasarkan hasil pengujian dari 10 Perbankan Syariah di Indonesia dengan menggunakan pedekatan, Intermediation Approach, hasil riset selama 2017-2021 menunjukkan bahwa tidak ada perbankan syariah yang secara konsisten mencapai tingkat efisiensi tertinggi, yaitu 100%. Namun perbankan syariah yang mencapai tingkat efisiensi relatif tinggi sebanyak 100% dalam periode 2017-2021. Hal ini menunjukkan bahwa peran perbankan syariah dalam melakukan fungsi intermediasi telah berjalan dengan baik. Untuk mencapai nilai tingkat efisiensi berkelanjutan perbankan syariah harus memaksimalkan manfaat dan menaikkan total asset yang dimiliki, mengoptimalkan total ekuitas , menekan angka biaya tenaga kerja, meningkatkan pembiayaan dan meningkatkan pendapatan pengelolaan dana segar dapat mencapai tingkat efisiensi maksimal dengan skor 100%. Adapun hasil pendekatan Profit Approach selama periode 2017-2021 menunjukkan laba sebesar 10%. Target perbankan syariah mencapai tingkat efisiensi 100% baru terealisir 30% yang mencapai efisiensi yang tinggi meskipun belum mencapai 100%. Perbankan syariah dengan tingkat efisiensi sedang sebesar 10%, disusul perbankan syariah dengan tingkat efisiensi rendah sebesar 20%, dan 30% lainnya belum mencapai efisien/inefisiensi. Hal ini menunjukkan bahwa dalam menghasilkan profit, perbankan syariah masih tergolong sangat rendah yang disebabkan oleh adanya prinsip nilai syariah dalam penerapannya, sehingga berbeda dengan bank konvensional yang umumnya berorientasi pada profit. Namun, untuk mencapai nilai tingkat efisiensi berkelanjutan perbankan syariah harus meningkatkan dana pihak ketiga mengoptimalkan total ekuitas, menekan angka biaya tenaga kerja, menekan angka beban administrasi, menekan angka beban lainnya, serta upaya lainnya adalah meningkatkan laba bersih dan kebermanfaatan laba bersih baik secara lansung maupun tidak lansung (laba post modern).


Ketersediaan

SPSB232547297.273 DJA mPerpustakaan Sekolah PascasarjanaT E R S E D I A
SPSEB232547297.273 DJA mPerpustakaan Sekolah PascasarjanaT E R S E D I A

Lampiran Berkas

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
297.273 DJA m
Penerbit Eureka Media Aksara: Purbalingga.,
Deskripsi Fisik
viii, 196 cm; 23 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN/NPM
978-623-487-254-5
Klasifikasi
297.273
Tipe Isi
-
Tipe Media
Textbook
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet. 1
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain



Pencarian Spesifik


Judul:
Pengarang:
Penerbit:
Koleksi:
Lokasi:

Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this