Detail Cantuman
Karya Ilmiah Dosen
Model Keberlanjutan Pencegahan Kerusakan Hutan Dan Lahan Dalam Konteks UU 18 Tahun 2013
Hutan dan lahan merupakan asset yang sangat berharga memberikan banyak kontribusi signifikan terhadap keberlanjutan ekosistem global dan kesejahteraan manusia. Untuk melindungi keanekaragaman hayati, menjaga keseimbangan iklim, dan memastikan pasokan sumber daya alam yang berkelanjutan. Hutan merupakan sumber daya alam yang memberikan manfaat berlipat ganda bagi masyarakat, manfaat yang di rasakan oleh masyarakat secara langsung maupun manfaat secara tidak langsung. Manfaat hutan secara langsung di peroleh dengan berbagai jenis barang, seperti kayu, rotan, kulit kayu, daun, akar, buah, bunga dan bahan baku hasil industri yang hasilnya dapat digunakan untuk memenuhi hampir semua kebutuhan manusia seperti gula, susu, minyak sayur dan lain sebaginya. Manfaat hutan yang tidak langsung seperti keanekaragaman hayati (biodiversity) meliputi flora dan fauna, pengatur iklim, penyerap CO2 serta penghasil oksigen. Selain itu juga berfungsi secara hidrologi bagi kehidupan manusia di sekitar hutan dan plasma nutfah yang dikandungnya dan sebagai sumber bahan obat-obatan serta ecotourism. Peranan hutan dalam pembangunan nasional memiliki kontribusi yang sangat besar, disamping itu hutan merupakan asset negara yang tak akan pernah bisa tergantikan. Perhatian dan peranserta pemerintah sangat penting untuk menjaga kelestraian hutan. Pada tahun 2015 terjadi kebakaran hutan yang sangat hebat, hal ini salah satu penyebabnya adalah elnino sangat kuat yang terjadi di sepanjang tahun 2015. Akibat dari kebakaran hutan ini menimbulkan kabut asap yang menggangu aktivitas masyarakat, karena banyak kegiatan masyarakat yang di batasi terutama anak -anak dan lansia yang sangat rentan terhadap bencana kabut asap ini. Kabut asap bisa mengakibatkatkan penyakit infeksi saluran pernapasan. Untuk mengatasi hal ini pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 pencegahan kerusakan hutan dan lahan serta mempromosikan praktik keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 dalam konteks ini merupakan model keberlanjutan yang memberikan kerangka kerja yang terstruktur dan efektif dalam melibatkan semua stakeholder (pemangku kepentingan) yang berhubungan dengan perlindungan hutan mulai dari pemerintah hingga masyarakat sipil, dalam upaya kolektif untuk memelihara ekosistem alam. Pendekatan keberlanjutan merupakan tugas bersama yang melibatkan semua sektor pemerintah dan masyarakat. 2 Berdasarkan hal di atas, penting untuk melihat masalah kerusakan lahan dan hutan ini dalam sebuah model. Dengan demikian tujuan makalah ini diantaranya: 1. menjelajahi model keberlanjutan pencegahan kerusakan hutan dan lahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013; 2. mengidentifikasi aspek kunci dari model keberlanjutan yang perlu diperkuat; dan 3. menyusun skenario terbaik dalam pencegahan kerusakan hutan dan lahan.
Ketersediaan
EKIDUPT240026 | 620/EKIDUPT240026 | Perpustakaan Pusat | B A C A D I T E M P A T |
Lampiran Berkas
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
620/EKIDUPT240026
|
Penerbit | Fakultas Teknik Universitas Pancasila: Jakarta., 2024 |
Deskripsi Fisik |
12 p.
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN/NPM |
-
|
Klasifikasi |
620
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
Textbook
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain