Detail Cantuman
Karya Ilmiah Mahasiswa
MEKANISME PERHITUNGAN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 23 ATAS JASA KONSULTAN PAJAK PADA PT. XYZ
Pelaksanaan praktik kerja dilakukan di PT. ADN yang bergerak dibidang Jasa
Konsultan Perpajakan, waktu pelaksanaan praktik magang yaitu tanggal 16
Januari 2023 sampai dengan 30 April 2023. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas
Jasa Konsultan adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang
diterima oleh pihak yang bersifat tidak tetap, salah satunya yaitu Jasa Konsultan.
Maka penulis bertujuan untuk mengetahui mekanisme perhitungan, pemungutan,
penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas Jasa Konsultan
Perpajakan pada PT. XYZ. PT. XYZ ini merupakan salah satu klien PT. ADN
Hasil praktik kerja menunjukkan bahwa Perhitungan PPh 23 atas Jasa Konsultan
Perpajakan dikenakan tarif 2% dan untuk yang Non - NPWP akan dikenakan tarif
4%. Kesimpulan dari karya tulis ini adalah mekanisme perhitungan, pemungutan,
penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan(PPh) Pasal 23 atas Jasa Konsultan
Perpajakan pada PT. XYZ telah sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam
undang – undang perpajakan.
Kata kunci : Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas Jasa Konsultan.
Ketersediaan
1319130025/FEB | 847/FEB | Perpustakaan Fakultas Ekonomi & Bisnis (Perpajakan) | B A C A D I T E M P A T |
ESFEB1319130025 | Perpustakaan Fakultas Ekonomi & Bisnis | T E R S E D I A |
Lampiran Berkas
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
847/FEB
|
Penerbit | Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Pancasila (FEB-UP): Jakarta., 2023 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN/NPM |
1319130025/FEB
|
Klasifikasi |
NONE
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain