Image of Kepastian hukum terhadap larangan pemutusan hubungan kerja dengan alasan ikatan perkawinan satu perusahaan sesudah putusan mahkamah konstitusi nomor 13/PUU-XV/2017

Karya Ilmiah Mahasiswa

Kepastian hukum terhadap larangan pemutusan hubungan kerja dengan alasan ikatan perkawinan satu perusahaan sesudah putusan mahkamah konstitusi nomor 13/PUU-XV/2017



Tentang ketenaga kerjaan (UU) ketenagakerjaan, mengatur bahwa pengusahadilarang melakukan pemutusan hubungan kerja(PHK) dengan alasan pekerja mempunyai ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, perusahan,atau perjanjian kerja bersama.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
-
Penerbit : jakarta pusat.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN/NPM
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain



Pencarian Spesifik


Judul:
Pengarang:
Penerbit:
Koleksi:
Lokasi:

Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this