Detail Cantuman
Karya Ilmiah Mahasiswa
Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Perusahaan Asuransi Dalam Hal Perusahaan Asuransi Mengalami Gagal Bayar Dalam Pailit (Studi Kasus: Putusan Peninjauan Kembali No. 3/PK/PDT/SUS-Pailit 2022)
Kewenangan dalam pengajuan permohonan peryataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) bagi perusahaan asuransi yang tersentral pada satu lembaga yakni menteri keuangan yang kemudian dialihkan kepada otoritas jasa keuangan (OJK) semakin membuat permasalahan lebih komplek terkait perlindungan hukum bagi para nasabahnya dalam hal Perusahaan asuransi mengalami gagal bayar tidak adanya kewenangan bagi nasabah untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit dan PKPU terhadap perusahaan asuransi
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
-
|
Penerbit | : ., |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN/NPM |
-
|
Klasifikasi |
NONE
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |
-
|
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain