Image of Pengakuan Status Masyarakatan Hukum Adat Oleh Pemerintah Kabupaten Lebak Sebagai Wujud Implementasi Putusan Mahkamah Konsitusi No. 35/PUU-X/2012

Karya Ilmiah Mahasiswa

Pengakuan Status Masyarakatan Hukum Adat Oleh Pemerintah Kabupaten Lebak Sebagai Wujud Implementasi Putusan Mahkamah Konsitusi No. 35/PUU-X/2012



Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum Adat oleh pemerintah telah lama menjadi isu yang penting pasca Putusan Mahkamah Konsitusi No. 35/PUU-X/2012 Putusan tersebut memberikan asa Kepada Masyarakat Hukum Adat untuk mengusai dan mengelola Hutan Adat mereka yang selama ini menjadi sumber permasalahan konflik mengelola Hutan Adat mereka yang selama ini menjadi sumber permasalahan konflik dengan Subyek Hukum lain dalam pengelolaan Hutan.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
-
Penerbit Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila: jakarta pusat.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN/NPM
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain



Pencarian Spesifik


Judul:
Pengarang:
Penerbit:
Koleksi:
Lokasi:

Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this