Image of Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Pada Proses Pengangkatan panglima Tentara Nasional Indonesia Oleh Presiden (studi putusan mahkamah konstitusi nomor 22/PUU-XIII/2010)

Karya Ilmiah Mahasiswa

Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Pada Proses Pengangkatan panglima Tentara Nasional Indonesia Oleh Presiden (studi putusan mahkamah konstitusi nomor 22/PUU-XIII/2010)



Pasal 4 ayat (1) undang-undang dasar negara indonesia tahun 1945 menyebutkan bahwa "presiden republik indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut undang-undang dasar". isi pasal tersebut merupakan ciri/karakter sistem presidensial, yaitu presiden sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan, dengan dianutnya sistem pemerintahan presidensial tersebut, maka presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan diberikan hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan personil pemerintahannya, termasuk dalam mengangkat panglima TNI namun dalam praktiknya dewan perwakilan rakyat sebagai lembaga legislatif mendominasi kekuasaan dan sering memasuki wilayah kekuasaan pemerintah, sebagai contoh, pengangkatan panglima tentara nasional indonesia yang mengharuskan presiden mendapatkan persetujuan dari dewan perwakilan rakyat. lalu bagaimana sebenarnya praktik pemberian persetujuan dalam pengkatan panglima TNI, dan apakah itu tidak bertentangan dengan sistem pemerintahan presidensial, kemudian bagaimana model yang efektif dalam proses pengangkatan panglima TNi. dalam menganalisis kejelasan modelsistem pemerintahan yang dianut oleh negara republik indonesia, pendekatan teori Six modalities mampu menjawab persoalan dilematis implementasi sistem pemerintahan presidensi dalam proses pengangkatan pangloma TNI. dalam memberikan persetujuan pengangkatan panglima TNI, pandangan fraksi-fraksi yang berada dalam komisi I DPR merupakan acuan penilaian diberikan atau tidak diberikan persetujuan calon panglimaTNI oleh DPR, demikianjelas sudah bertentangan dengan sistem presidennsial serta memaksa TNI terlibat dalam upaya politik praktisi. dengan adanya "frasa persetujuan DPR, demikian jelas sudah bertentangan dengan sistem presidensial serta memaksa TNI terlibat dalam upaya politik praktis. dengan adanya "frasa persetujuan DPR" dalam proses pengangkatan panglima TNI sama dengan melempar pendulum kewenangan tersebut menjadi milik DPR atau lebih popular disebut sebagai "legislative heavy" diperlukannya model baru dalam pengangkatan panglima TNI seperti model "pertimbangan" atau pembentukan WANJABMILITI agar dengan upaya kembali constitutional review atau revisi undang-undang pertahanan negara maupun undanundang TNI.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
-
Penerbit Program Studi Magister Hukum Universitas Pancasila: .,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN/NPM
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain



Pencarian Spesifik


Judul:
Pengarang:
Penerbit:
Koleksi:
Lokasi:

Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this