Image of Ketentuan Hukum Dan Implementasi Program Tanggung Jawab Sosial (corporate Social Responsibility) Pada Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) Di Indonesia : Studi Kasus Di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011

Karya Ilmiah Mahasiswa

Ketentuan Hukum Dan Implementasi Program Tanggung Jawab Sosial (corporate Social Responsibility) Pada Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) Di Indonesia : Studi Kasus Di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011



CSR sangat erat hubungannya dengan pembangunan berkelanjutan, Kata "pembangunan berkelanjutan" merupakan terjemahan dari bahasa Inggris, yaitu sustainabel development, yang diartikan sebagai proses pembangunan (lahan, kota, bisnis, masyarakat, dan sebagainya) yang berprinsip"memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan" Tanggung Jawab SosialPerusahaan atau CSR, diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentan Perseroaan Terbatas. hal ini dilatar belakangi oleh amanat Undang-Undang Dasar 1945 mengenal perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial harus diatur oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
-
Penerbit Program Studi Magister Hukum Universitas Pancasila: Jakarta Pusat.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN/NPM
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain



Pencarian Spesifik


Judul:
Pengarang:
Penerbit:
Koleksi:
Lokasi:

Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this