Detail Cantuman
Karya Ilmiah Mahasiswa
Ketentuan Hukum Dan Implementasi Program Tanggung Jawab Sosial (corporate Social Responsibility) Pada Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) Di Indonesia : Studi Kasus Di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011
CSR sangat erat hubungannya dengan pembangunan berkelanjutan, Kata "pembangunan berkelanjutan" merupakan terjemahan dari bahasa Inggris, yaitu sustainabel development, yang diartikan sebagai proses pembangunan (lahan, kota, bisnis, masyarakat, dan sebagainya) yang berprinsip"memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan" Tanggung Jawab SosialPerusahaan atau CSR, diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentan Perseroaan Terbatas. hal ini dilatar belakangi oleh amanat Undang-Undang Dasar 1945 mengenal perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial harus diatur oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
-
|
Penerbit | Program Studi Magister Hukum Universitas Pancasila: Jakarta Pusat., 2013 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN/NPM |
-
|
Klasifikasi |
NONE
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |
-
|
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain