Image of Analisis Yuridis Tindak PidanaAnti Sertikat Pekerja (Union Busting) Dalam Hubungan Industrial Serta Upaya Penegakan Hukum (Analisa putusan MA Nomor 1038 K/PID.SUS/2009)

Karya Ilmiah Mahasiswa

Analisis Yuridis Tindak PidanaAnti Sertikat Pekerja (Union Busting) Dalam Hubungan Industrial Serta Upaya Penegakan Hukum (Analisa putusan MA Nomor 1038 K/PID.SUS/2009)



Kebebasan berserikat diatur dalam Pasal 28 E ayat (3) ndang-Undang Dasar 1945, dan dijabarkan kedalam beberapa peraturan perundang-undang diantaranya dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu jaminan atas kebebasan mendirikan serikat pekerja/serikat buruh dalam suatu dalam suatu perusahaan dengan syarat minimal 10 orang. Akan tetapi, dalam pelaksanaanya serikat buruh/pekerja seringkali mendapatkan rintangan - rintangan atau hambatan-hambatan dari pihak pengusahadiantaranya melalui intimidasi, mutasi, dan PHK, Alasan mendasar mengapa perusahaan atau pengusaha melakukan union busting atau anti serikat pekerja/serikat buruh adalah karena mereka menganggap serikat pekerja/serikat buruh bisa berpengaruh buruk bagi bagi kelangsung bisnis, kemudian dengan di Undangkannya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003tentang ketenagakerjaan lebih memberikan landasan hukum yang kuat bagi pekerja/buruh untuk membentuk serikat pekerja/serikat buruh.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
-
Penerbit Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila: Jakarta Pusat.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN/NPM
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain



Pencarian Spesifik


Judul:
Pengarang:
Penerbit:
Koleksi:
Lokasi:

Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this