Detail Cantuman
Karya Ilmiah Mahasiswa
Analisis Yuridis Tindak PidanaAnti Sertikat Pekerja (Union Busting) Dalam Hubungan Industrial Serta Upaya Penegakan Hukum (Analisa putusan MA Nomor 1038 K/PID.SUS/2009)
Kebebasan berserikat diatur dalam Pasal 28 E ayat (3) ndang-Undang Dasar 1945, dan dijabarkan kedalam beberapa peraturan perundang-undang diantaranya dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu jaminan atas kebebasan mendirikan serikat pekerja/serikat buruh dalam suatu dalam suatu perusahaan dengan syarat minimal 10 orang. Akan tetapi, dalam pelaksanaanya serikat buruh/pekerja seringkali mendapatkan rintangan - rintangan atau hambatan-hambatan dari pihak pengusahadiantaranya melalui intimidasi, mutasi, dan PHK, Alasan mendasar mengapa perusahaan atau pengusaha melakukan union busting atau anti serikat pekerja/serikat buruh adalah karena mereka menganggap serikat pekerja/serikat buruh bisa berpengaruh buruk bagi bagi kelangsung bisnis, kemudian dengan di Undangkannya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003tentang ketenagakerjaan lebih memberikan landasan hukum yang kuat bagi pekerja/buruh untuk membentuk serikat pekerja/serikat buruh.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
-
|
Penerbit | Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila: Jakarta Pusat., 2016 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN/NPM |
-
|
Klasifikasi |
NONE
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |
-
|
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain