Image of Implementasi Teori Strategi Ilmu Sosial Dan Hermeneutika Hukum Dalam Rangka Melampaui Pasal 86 KUHAP

Karya Ilmiah Dosen

Implementasi Teori Strategi Ilmu Sosial Dan Hermeneutika Hukum Dalam Rangka Melampaui Pasal 86 KUHAP



Dalam proses peradilan pidana yang bertujuan untuk mencapai keadilan, setiap penegak hukum hendaknya tidak hanya didasarkan
dari pemahaman awal (pra-pemahaman) dari Pasal 86 KUHAP semata, namun, harus membuka dan menerima keseluruhan horison atau
cakrawala pandang peristiwa hukum dan fakta konkret yang terjadi. Bahkan perluasan cakrawala pandang tersebut hendaknya menyentuh
secara futuristik terhadap kemungkinan-kemungkinan yang rasional.


Ketersediaan

EKIDUPT220165340/EKIDUPT220165Perpustakaan PusatB A C A
D I T E M P A T

Lampiran Berkas

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340
Penerbit Fakultas Hukum Universitas Pakuan: Bogor.,
Deskripsi Fisik
32 p.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN/NPM
2614-1485
Klasifikasi
340
Tipe Isi
text
Tipe Media
Textbook
Tipe Pembawa
-
Edisi
Vol. 3, No. 1
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain



Pencarian Spesifik


Judul:
Pengarang:
Penerbit:
Koleksi:
Lokasi:

Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this